Delapan hari sejak dikeluarkannya kewajiban registrasi ulang nomor telepon seluler pada 31 Oktober lalu, sebanyak 46 juta nomor telah didaftarkan. Hal itu menunjukkan antusiasme masyarakat?yang cukup tinggi.
Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Kemkominfo Ahmad M Ramli menilai antusiasme masyarakat melakukan daftar ulang nomor ponsel sudah tinggi. "Kalau dihitung dari 31 Oktober hingga 7 November, sudah ada 46.559.400 pelanggan yang registrasi ulang kartu SIM prabayar (dan divalidasi). Kami apresiasi hal tersebut," kata Ramli di Jakarta, Selasa (7/11/2017).
Menurut Ramli, sebenarnya jumlah pelanggan yang mencoba meregistrasi ulang kartu SIM prabayarnya lebih banyak, tetapi ada yang mengalami kegagalan. Jumlahnya pun cukup signifikan yakni di atas 20%.
"Yang gagal melakukan registrasi pasti ada, masih di atas 20% dan ini berkaitan dengan berbagai faktor. Misalnya, salah memasukkan format registrasi, ada juga yang salah memasukkan nomor NIK dan KK," tambahnya.
Kendati begitu, menurut dia, operator memfasilitasi hal ini dengan mempersilakan pelanggannya untuk datang ke gerai resmi operator. "Gerai akan membantu agar pendaftaran tidak gagal," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Fauziah Nurul Hidayah