Pemerintah Resmi Nonaktifkan Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Mulai Akhir Maret 2026
Kredit Foto: Istimewa
Melalui Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital mengambil langkah konkret perlindungan anak-anak di bawah umur dari dampak negatif dunia digital. Aturan ini merupakan kelanjutan atau aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Dengan terbitnya aturan teknis ini, pemerintah akan segera memberlakukan pembatasan akses bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun ke sejumlah platform digital berisiko tinggi.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa penerbitan aturan ini adalah bentuk kehadiran negara di tengah gempuran risiko digital yang dihadapi anak-anak.
“Hari ini, kami mengeluarkan Peraturan Menteri turunan dari PP TUNAS. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Jumat (06/03/2026).
Menurutnya, langkah tegas ini diambil karena anak-anak Indonesia saat ini menghadapi ancaman serius seperti paparan pornografi, perundungan siber (cyber bullying), hingga penipuan online yang marak di internet.
“Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” tegasnya.
Pemerintah telah menetapkan tahapan implementasi kebijakan ini. Dimulai pada 28 Maret 2026, pemerintah akan melakukan penonaktifan akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi.
Pada tahap awal, kebijakan ini akan menyasar platform media sosial dan layanan jejaring. Beberapa platform global yang masuk dalam daftar awal dan akan terkena dampak kebijakan ini antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X (dahulu Twitter), Bigo Live, dan Roblox.
Meutya mengakui bahwa kebijakan ini memerlukan masa transisi dan penyesuaian dari berbagai pihak, termasuk penyelenggara sistem elektronik dan orang tua. Namun, ia menegaskan bahwa upaya ini adalah langkah terbaik yang harus diambil untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat dan aman bagi generasi penerus bangsa.
“Kita patut berbangga, karena Indonesia menjadi salah satu pelopor negara non-Barat yang mengambil langkah tegas dalam pelindungan anak di ruang digital. Langkah ini kita ambil untuk memastikan masa depan anak-anak kita tumbuh sehat di era teknologi,” tandasnya.
Dengan diterbitkannya aturan teknis ini, pemerintah berharap ruang digital Indonesia dapat bertransformasi menjadi lingkungan yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi generasi muda. Kebijakan ini juga dinilai sebagai upaya untuk memastikan transformasi digital nasional berjalan beriringan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan perlindungan terhadap kelompok rentan.
"Kita ingin teknologi memanusiakan manusia dan mendukung perkembangan generasi muda secara utuh," pungkas Meutya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat