Sekretaris Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Enoh Suharto Pranoto menyakini pembentukan Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha bisa meningkatkan kemudahan izin investasi di daerah.
"Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang sedang dibentuk oleh pemerintah merupakan solusi bagi kemudahan investasi, termasuk di daerah. Karena di dalamnya melibatkan unsur Pemda yang dipimpin langsung oleh sekda," ujar Enoh dalam pernyataannya di Jakarta, Kamis (9/11/2017).
Enoh menjelaskan selama ini masih terdapat persoalan perizinan investasi di daerah yang dikeluhkan oleh pengelola kawasan industri, sehingga menciptakan ketidakpastian yang tidak sesuai dengan semangat pemerintah yang ingin mempermudah izin usaha.
Pemerintah berkomitmen untuk memberikan kemudahan izin usaha, terutama di KEK maupun kawasan industri, melalui pembentukan satuan tugas serta membangun infrastruktur untuk mendukung kegiatan ekonomi.?Dengan pembentukan satuan tugas tersebut, maka semua proses perizinan di daerah akan dikawal Satuan Tugas Daerah yang diketuai oleh sekda provinsi di tingkat provinsi serta Sekda Kabupaten/Kota untuk tingkat kabupaten/kota.
Selain itu, peningkatan kemudahan izin investasi di daerah juga sejalan dengan terbit Perpres Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: