Kredit Foto: Andi Aliev
Warta Ekonomi, Balikpapan -
?Nah minimal 10 persen itu 2400 hektar itu idealnya untuk hutan kota tapi secara fungsional? hutan kota sama dengan konservasi mangrove. Nah kita ada 2000 hektar konservasi itu ada. Itu mesti masuk 10 persen kalau secara fungsional bahkan sudah lebih 10 persen,? tukasnya.?
Dari luasan 280 hektar hutan kota yang dikelola pemerintah kota Balikpapan, hanya 90 hektar saja yang dipastikan milik pemerintah sisanya masih milik masyarakat.
Saat ini ada 28 lokasi yang kini diklaim pemerintah kota sebagai hutan kota dengan luasan kurang lebih 260- 280 hektar. ?Khusus yang sudah dibebaskan baru 90 hektar kan sangat sedikit. Nah itulah banyak pekerjaan rumah kita yang harus kita bebaskan secara bertahap,? kata Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup kota Balikpaapn Zulkifli (13/11/2017).
Tercatat, 28 titik hutan kota tersebar diantaranya, sepinggan, bukit radar, bukit cinta, hutan kota prapatan, Margomulyo, Graha Indah, Gunung malang, gunung Guntur.
Diakui pada tahun ini belum ada penambahan perluasan areal hutan kota. Karena anggaran yang masih terbatas.
Menurutnya pemerintah kota memiliki perioritas untuk membebaskan lahan hutan kota yang kini dikuasai masyarakat. Dia menyebutkan ada beberapa lokasi hutan kota yang lahan akan dibebaskan pada tahun 2018 yakni jalan Syarifuddin Yoes samping rumah jabatan wali kota dengan luasan 2 hektar lebih, jalan Sutoyo gunung malang Bukit Radar dengan luasan 6 hektar dan bukit cinta kawasan siaga.
Di lokasi itu harga berkisar Rp1-3 juta permeter sehingga membutuhkan Rp80 miliar
?Kemungkinan kita nggak sanggup bebaskan disitu karena harganya sangat tinggi nanti kita sesuaikan dengan appraisal waluapun secara bertahap,? ujarnya.
Sehingga menurutnya ada beberapa alternative yang diajukan jika perhitungan anggaran besar yakni dialihfungsikan atau dikembalikan ke masyarakat lalu pemkot mencari lokasi lain. ?Kalau kita bisa bebaskan yang lain dengan lebih murah dapat berapa hektar dengan dana Rp80 miliar itu. Karena daya serapnya kan sama saja,? jelasnya.
Namun dia memastikan pemerintah kota belum mengizinkan dialihkan ke fungsi lain sebab kawasan itu masuk dalam kawasan hijau seperti yang tercantum dalam RT/RW kota.
?Kita belum bisa izinkan pemanfaatan lain kalau belum ada perubahan tata ruang karena status hutan kota,? tambahnya.
Secara luasan wilayah Balikpapan memiliki luasan 503 ribu hektar, dengan pola 48 persen? luasan terbangun ada sekitar 20 ribu hektar luasan perkotaan.
Dalam? aturan disebutkan minimal luasan hutan di daerah luasan 10 persen dari luasan wilayah perkotaan.? Lanjutnya pemerintah kota Balikpapan bukan hanya memiliki hutan kota namun wilayah konsevasi hutan mangrove yang berada di wilayah perkotaan seperti Margomulya Balikpapan Barat dengan luasan 2.000 hektar.
Saat ini ada 28 lokasi yang kini diklaim pemerintah kota sebagai hutan kota dengan luasan kurang lebih 260- 280 hektar. ?Khusus yang sudah dibebaskan baru 90 hektar kan sangat sedikit. Nah itulah banyak pekerjaan rumah kita yang harus kita bebaskan secara bertahap,? kata Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup kota Balikpaapn Zulkifli (13/11/2017).
Tercatat, 28 titik hutan kota tersebar diantaranya, sepinggan, bukit radar, bukit cinta, hutan kota prapatan, Margomulyo, Graha Indah, Gunung malang, gunung Guntur.
Diakui pada tahun ini belum ada penambahan perluasan areal hutan kota. Karena anggaran yang masih terbatas.
Menurutnya pemerintah kota memiliki perioritas untuk membebaskan lahan hutan kota yang kini dikuasai masyarakat. Dia menyebutkan ada beberapa lokasi hutan kota yang lahan akan dibebaskan pada tahun 2018 yakni jalan Syarifuddin Yoes samping rumah jabatan wali kota dengan luasan 2 hektar lebih, jalan Sutoyo gunung malang Bukit Radar dengan luasan 6 hektar dan bukit cinta kawasan siaga.
Di lokasi itu harga berkisar Rp1-3 juta permeter sehingga membutuhkan Rp80 miliar
?Kemungkinan kita nggak sanggup bebaskan disitu karena harganya sangat tinggi nanti kita sesuaikan dengan appraisal waluapun secara bertahap,? ujarnya.
Sehingga menurutnya ada beberapa alternative yang diajukan jika perhitungan anggaran besar yakni dialihfungsikan atau dikembalikan ke masyarakat lalu pemkot mencari lokasi lain. ?Kalau kita bisa bebaskan yang lain dengan lebih murah dapat berapa hektar dengan dana Rp80 miliar itu. Karena daya serapnya kan sama saja,? jelasnya.
Namun dia memastikan pemerintah kota belum mengizinkan dialihkan ke fungsi lain sebab kawasan itu masuk dalam kawasan hijau seperti yang tercantum dalam RT/RW kota.
?Kita belum bisa izinkan pemanfaatan lain kalau belum ada perubahan tata ruang karena status hutan kota,? tambahnya.
Secara luasan wilayah Balikpapan memiliki luasan 503 ribu hektar, dengan pola 48 persen? luasan terbangun ada sekitar 20 ribu hektar luasan perkotaan.
Dalam? aturan disebutkan minimal luasan hutan di daerah luasan 10 persen dari luasan wilayah perkotaan.? Lanjutnya pemerintah kota Balikpapan bukan hanya memiliki hutan kota namun wilayah konsevasi hutan mangrove yang berada di wilayah perkotaan seperti Margomulya Balikpapan Barat dengan luasan 2.000 hektar.
?Nah minimal 10 persen itu 2400 hektar itu idealnya untuk hutan kota tapi secara fungsional? hutan kota sama dengan konservasi mangrove. Nah kita ada 2000 hektar konservasi itu ada. Itu mesti masuk 10 persen kalau secara fungsional bahkan sudah lebih 10 persen,? tukasnya.?
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Aliev
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: