Anggota Komisi I DPR Charles Honoris mengecam aksi persekusi pasangan yang diarak oleh oknum warga Cikupa, Tangerang. Dia meminta kepolisian menindak para pelaku aksi main hakim sendiri. Politisi PDI Perjuangan itu meminta para pelaku harus diproses hukum dengan ancaman pidana seberat-beratnya. Sama halnya dengan pihak?yang mengambil video dan menyebarkannya.
"Pelaku presekusi harus dikenakan pasal 27 ayat 1 UU ITE. Ini perlu dilakukan untuk memberikan rasa keadilan kepada para korban. Dan hal ini mengirimkan pesan kepada publik bahwa masyarakat tidak punya hak untuk main hakim sendiri," kata Charles di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/11/2017).
Politikus PDI Perjuangan itu menambahkan proses hukum terhadap para pelaku akan mencerminkan profesionalitas Polri yang tentunya diharapkan oleh masyarakat Indonesia. Ia pun mengapresiasi penanganan cepat yang dilakukan aparat kepolisian dari Polresta Tangerang.
"Saya percaya lembaga Polri saat ini sudah banyak kemajuan khususnya dalam hal profesionalitas dan etos kerja. Ibi dbuktikan juga dengan meningkatnya persepsi publik yang positif terhadap Polri," tuturnya.
Sebelumnya, pria berinisial R dan kekasihnya M diarak dari kontrakan M hingga ke kantor RT yang jaraknya berkisar setengah kilometer, sepanjang perjalanan para pelaku memaksa R dan M mengakui perbuatan asusila.
Meski menjerit kesakitan, R dan M itu terus dipukuli oleh puluhan pelaku dan bahkan ditelanjangi. Aksi kejamnya itu diabadikan melalui video yang kemudian tersebar lewat pesan berantai aplikasi?whatsapp?hingga viral dan menggegerkan masyarakat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat