Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kantor Imigrasi Kendari Punya Pelayanan Paspor Online

        Kantor Imigrasi Kendari Punya Pelayanan Paspor Online Kredit Foto: Andi Aliev
        Warta Ekonomi, Kendari -

        Kantor Imigrasi Kelas I Kendari, Sulawesi Tenggara mulai menerapkan pelayanan paspor dalam jaringan (daring) atau "online" sebagai komitmen meningkatkan pelayanan.

        Adhar selaku Kepala Kantor Imigrasi Kendari di Kendari, Jumat (17/11/2017), mengatakan pemohon paspor meningkat signifikan dari waktu ke waktu sehingga harus direspons dengan pelayanan maksimal.

        Menurutnya, sebenarnya pengurusan paspor secara "online" sudah diidam-idamkan sejak lama namun harus dikaji secara cermat dan rekomendasi dari kantor pusat dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM.

        Adhar yang didampingi Kasubsi Perizinan Idris Adrian menyebutkan beberapa keunggulan aplikasi antrean pengurusan paspor adalah tidak terjadi penumpukkan pemohon di kantor imigrasi dan pemohon dapat menentukan sendiri waktu pengurusan.

        "Pemohon dan pelayan sama-sama diuntungkan dengan diterapkan pengurusan paspor secara 'online'. Pemohon tidak menumpuk dan pelayan tidak jauh dari tudingan kolusi," tutur Adrian.

        Sebelum aplikasi pengurusan paspor diterapkan, lanjut Adrian, terlebih dahulu Kantor Imigrasi Kendari melakukan sosialisasi dengan sasaran yayasan pengelolah umrah dan haji, pengerah jasa tenaga kerja, dan masyarakat umum.

        Data Kantor Imigrasi Kendari menyebutkan pemohon paspor dari waktu ke waktu meningkat signifikan hingga 1 bulan terakhir mencapai 1.003 orang.

        "Kalau dirata-ratakan setiap hari pemohon penerbitan paspor maupun pergantian sebanyak 70 orang. Dominan tujuan umrah dengan usia dewasa," pungkas Adrian. (HYS/Ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Hafit Yudi Suprobo

        Bagikan Artikel: