Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        KPK Kembali Buka Lelang Barang Hasil Korupsi

        KPK Kembali Buka Lelang Barang Hasil Korupsi Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        KPK akan melelang 54 barang rampasan yang terdiri atas telepon seluler, komputer jinjing, perhiasan, lukisan hingga mobil yang berasal dari 5 perkara tindak pidana korupsi yang sudah berkekuatan hukum tetap.

        "Ada 54 objek yang akan dilelang dari beberapa perkara yang sudah punya kekuatan hukum tetap dan kali ini dengan lelang terdiri dari berbagai macam barang yang berbeda-beda seperti lukisan dari perkara Mohamad Sanusi, perhiasan, emas dan berlian, juga kendaraan mewah," kata Ketua Panitia Lelang Barang Rampasan KPK Irene Putri dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Selasa (21/11/2017).

        Waktu pelelangan adalah pada Jumat (24/11) di Gedung Merah Putih KPK, Jl. Persada Kuningan K.4 Jakarta Selatan mulai pukul 14.00 WIB.

        Barang-barang yang dilelang adalah 12 lukisan dengan nilai mulai Rp9,794 juta sampai Rp69,25 juta yang berasal dari mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi; 1 paket yang terdiri dari 18 telepon selular (ponsel); 2 jeep Wrangler; 1 mobil Mazda CX-5; 1 mobil Toyota Camry; 1 motor KTM; 1 motor Trail; 1 paket terdiri dari 9 unit ponsel; 1 ponsel Samsung; 20 perhiasan; 8 jam tangan mewah; 1 mobil LEXUS; 1 mobil Honda Jazz; 1 mobil Mercedes Benz; 1 paket yang terdiri dari 16 ponsel; dan 1 paket yang terdiri dari 2 komputer jinjing.

        Masyarakat yang ingin mengikuti lelang wajib membuka laman www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id untuk membuat akun lelang.

        "Setelah membuat akun maka peserta akan mendapat 'virtual account' dari nilai limit barang yang diinginkan. Peserta lelang harus menyetorkan nilai jaminan misalnya mobil honda Jazz nilai limit Rp119 dengan nilai jaminan Rp25 juta maka nilai jaminan itu yang disetor ke 'virtual account'," tambah Irene.

        Batas waktu penyetoran jaminan adalah pada Kamis (23/11) pukul 23.00 WIB.

        "Apabilia sudah mendaftar dan menyetorkan jaminan bisa datang ke gedung KPK untuk melihat barang-barang yang akan dilelang. Sistem lelang kami nanti adalah 'open bidding' dan bagi peserta yang sudah menyetorkan jaminan tapi tidak menjadi pemenang lelang maka uang jaminan akan dikembalikan ke peserta lelang," ungkap Irene.

        KPK berharap dari lelang kali ini setidaknya dapat diperoleh pemasukan untuk negara sebesar Rp5 miliar dari nilai minimal barang-barang tersebut.

        Barang-barang yang dilelang adalah bekas milik mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari fraksi Partai Gerindra Mohamad Sanusi; mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD M Yunus Edi Santoni dan mantan Kepala Bagian Keuangan RSUD M Yunus Safri; jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Fahri Nurmallo dan Deviyanti Rochaeni; pengusaha Ahmad Fathanah alias Olong yang merupakan kawan dekat mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq; dan mantan bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian.

        "Pesan paling penting dari lelang ini adalah aset-aset yang didapatkan oleh para pelaku kasus korupsi dapat dirampas oleh negara. Tidak ada gunanya pejabat mengumpulkan aset dari hasi korupsi karena kalau diproses hukum akan ada risiko baik untuk diri sendiri maupun orang lain karena aset-aset itu akan dikembalikan kepada negara dan dipergunakan untuk publik dan masyarkaat secara luas," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: