KPK memperpanjang penahanan Amir Mirza Hutagalung, tersangka tindak pidana korupsi suap terkait pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Tegal Tahun Anggaran 2017.
"Penyidik hari ini memperpanjang penahanan tersangka Amir Mirza Hutagalung selama 30 hari mulai 28 November hingga 27 Desember 2017," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (22/11/2017).
Dalam penyidikan kasus itu, KPK sedang mendalami aset-aset yang dimiliki oleh Amir Mirza Hutagalung.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa seorang saksi Ali Rofi berprofesi sebagai wiraswasta di Polres Tegal pada Senin (20/11).
"Materi pemeriksaan dalam rangka penyelesaian berkas perkara. Penyidik mendalami aset-aset yang dimiliki oleh tersangka Amir Mirza Hutagalung," kata Febri.
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut.?Wali Kota Tegal nonaktif Siti Mashita Soeparno dan Amir Mirza Hutagalung seorang pengusaha dan orang kepercayaan Siti Mashita Soeparno diduga sebagai pihak penerima.?Sementara, Wakil Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal Cahyo Supriadi diduga sebagai pihak pemberi.
Untuk diketahui, Siti Mashita Soeparno dan Amir Mirza Hutagalung merupakan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal periode 2019-2024 pada Pilkada 2018 Kota Tegal.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: