Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Polisi Sita Rp433 Juta, Hasil OTT Pejabat Disdag Sulsel

        Polisi Sita Rp433 Juta, Hasil OTT Pejabat Disdag Sulsel Kredit Foto: Polda Sulsel
        Warta Ekonomi, Makassar -
        Subdit Tipikor Polda Sulsel melakukan operasi tangkap tangan alias OTT terhadap Kepala UPTD Balai Pelayanan Logistik Perdagangan (BPLP) Dinas Perdagangan (Disdag) Sulsel, Nur Asikin, Kamis, 28 Desember. Oknum pejabat Disdag Sulsel itu diciduk di kantornya dengan barang bukti berupa uang tunai Rp433,6 juta dan sejumlah dokumen.
        Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Dicky Sondani, membenarkan OTT terhadap oknum pejabat Disdag Sulsel. Nur Asikin diduga telah menyelewengkan dana sewa gedung Celebes Convention Center. Tindakan itu jelas mengakibatkan kerugian negara. Bersama oknum pejabat Disdag Sulsel, kepolisian turut mengamankan Malik Arif selaku kontraktor pelaksana.?
        "OTT terhadap Kepala UPTD BPLP Sulsel dilakukan siang tadi, dimana petugas menemukan barang bukti berupa uang Rp433,6 juta secara terpisah. Rinciannya yakni Rp350 juta di ruangan kepala UPTD dan Rp83,6 juta di ruangan staf," kata Dicky, Kamis, (28/12/2017).
        "OTT itu terkait dugaan tindak pidana korupsi penyewaan gedung CCC, dimana hasil penyewaaan tidak disetor ke kas daerah," sambung Dicky.?
        Menurut Dicky, Nur Asikin telah menyalahi prosedur perihal penyewaan gedung CCC yang merupakan aset pemerintah. Berdasarkan hasil temuan pihaknya, oknum pejabat Disdag Sulsel itu melakukan pemotongan 65 persen pada setiap pembayaran dari nilai kontrak penunjukkan langsung.?
        "Sebelum dilakukan OTT, petugas terlebih dulu telah melakukan pemantauan atas pemotongan 65 persen pembayaran dari nilai kontrak yang dilakukan Kepala UPTD BPLP Sulsel," ucap perwira menengah Polri itu.
        Saat Malik yang merupakan kontraktor pelaksana datang ke Kantor UPTD BPLP Sulsel dan menyetor uang Rp350 juta, pihaknya pun langsung melakukan OTT terhadap Nur Asikin. Bersama uang di ruangan staf sebesar Rp83,6 juta, pihaknya juga menyita buku rekening Nur Asikin, dokumen penyewaan gedung CCC, dokumen setoran sewa dan dokumen SPK.
        "Untuk tindak lanjut, petugas sudah membawa barang bukti bersama NA (Nur Asikin) dan M (Malik) ke Kantor Direktorat Reskrimsus Polda Sulsel. Kami akan dalami lagi pengungkapan OTT tersebut," tutup Dicky.?

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Tri Yari Kurniawan
        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: