Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan tiga Peraturan OJK (POJK) guna mendukung dan mendorong program Pemerintah, terutama di bidang pembangunan Infrastruktur di daerah melalui peraturan mengenai obligasi daerah.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, penerbitan ketentuan-ketentuan di atas dimaksudkan untuk semakin mempermudah Pemda dalam menerbitkan obligasi daerah.
Adapun tiga ketentuan terkait obligasi daerah ialah POJK Nomor 61/POJK.04/2017 tentang Dokumen Penyertaan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah; POJK Nomor 62/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah; dan POJK Nomor 63/POJK.04/2017 tentang Laporan dan Pengumuman Emiten Penerbit Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.
"Penerbitan POJK yang terkait dengan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah merupakan upaya mendukung program prioritas pemerintah dalam meningkatkan pembangunan infrastruktur yang tidak hanya menjadi dasar peningkatan daya saing nasional, namun juga sebagai alat untuk pemerataan pertumbuhan ekonomi ke seluruh pelosok Indonesia," kata Wimboh di Jakarta, Jumat (29/12/2017).
Menurutnya, pembangunan infrastruktur tersebut tentunya perlu didukung dengan sumber pendanaan yang memadai. Salah satu sumber pembiayaan pembangunan infrastruktur di daerah adalah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Namun demikian, kata Wimboh, untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi dan memanfaatkan momentum bonus demografi, tentu pembiayaan pembangunan infrastruktur tidak dapat hanya bersumber dari pendapatan daerah.
"Untuk itu diperlukan suatu alternatif pembiayaan APBD dari Pasar Modal melalui penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah. Melalui ekspansi pembiayaan APBD maka pembangunan infrastruktur dapat dipercepat sehingga dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi dan pemerataan kesejahteraan masyarakat dapat segera dirasakan," papar Wimboh.
Lebih jauh dijelaskannya, dalam proses penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah terdapat mekanisme yang perlu diikuti. Selain diwajibkan untuk menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada OJK, Pemerintah Daerah juga memerlukan persetujuan Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara OJK, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan Pemerintah Daerah untuk mendorong penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.
Tentunya di sisi lain, seluruh elemen yang terkait harus mampu meyakinkan dan mendorong masyarakat untuk berpartisipasi secara aktif dengan berinvestasi di pasar modal, khususnya dalam bentuk Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.?
"Tugas ini tidak hanya berhenti saat diterimanya dana hasil penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah, namun berkelanjutan (debt servicing dan investor relation)," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fauziah Nurul Hidayah
Tag Terkait: