Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Gokil, Oknum Polisi Ini Curi Uang Sebesar Rp5,2 Miliar

        Gokil, Oknum Polisi Ini Curi Uang Sebesar Rp5,2 Miliar Kredit Foto: Antara/Rahmad
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Polda Kalsel berhasil menemukan barang bukti uang senilai Rp5,2 miliar milik PT Bank Mandiri yang dicuri oknum polisi Polres Tabalong, Brigadir Jumadi, dan rekannya seorang warga sipil bernama Yongki.

        "Pada Jumat (5/1/2018) malam telah ditemukan lagi barang bukti uang sejumlah Rp5,2 miliar," ungkap AKBP M Rifai selaku Kabidhumas Polda Kalsel dalam pesan singkat, Sabtu (6/1/2018) dini hari.

        Menurut Rifai, uang tersebut ditemukan di rumah milik AP yang terletak di Astambul, Martapura, Kalsel. AP diketahui merupakan teman Yongki. Dengan penemuan barang bukti tersebut maka total uang hasil curian yang berhasil disita adalah Rp9,6 miliar.

        "Jadi masih ada sekitar Rp400 juta yang belum ditemukan," tuturnya.

        Sebelumnya seorang oknum anggota Polres Tabalong, Kalimantan Selatan, Brigadir Jumadi dan temannya, Yongki ditangkap polisi karena terlibat kasus pencurian dengan kekerasan terhadap Atika, karyawan Bank Mandiri, dan Gugum, supir Bank Mandiri, serta melarikan uang bank senilai Rp10 miliar.

        Kasus ini bermula ketika Brigadir Jumadi mendapat tugas mengawal pengambilan uang di Kantor Bank Mandiri Cabang Banjarmasin pada Kamis (4/1/2018). Usai Atika dan Gugum mengambil uang Rp10 miliar dari bank, di perjalanan, tersangka Yongki ikut menumpang mobil mereka. Lalu, Jumadi dan Yongki menodong kedua korban menggunakan senjata api. Tangan kedua korban diborgol dan mulutnya dilakban. Kedua korban akhirnya ditinggalkan di Tol Trikora.

        "Korban lapor ke Kepala Bank Mandiri, Kepala Bank lapor ke polisi," pungkasnya.

        Polisi akhirnya menangkap Jumadi pada Jumat (5/1/2018) pagi di rumah kerabatnya yang beralamat di Landasan Ulin, Banjar Baru, Tabalong. Sementara itu secara terpisah, tersangka Yongki ditangkap di rumahnya di Tabalong.

        Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun penjara. (HYS/Ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Hafit Yudi Suprobo

        Bagikan Artikel: