Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), I Ketut Darpawan, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo terkait gugatan ganti rugi atas upaya paksa kepolisian dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi), Selasa (15/9/2026). Hakim memerintahkan Kementerian Keuangan selaku Turut Termohon II membayar ganti rugi sebesar Rp5 juta kepada Roy.
“Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas, maka permohonan Pemohon dikabulkan untuk sebagian,” kata Hakim di muka persidangan, Selasa. “Maka diperintahkan kepada termohon 2 untuk membayar ganti rugi yang telah ditetapkan kepada pemohon,” tambah Hakim.
Namun, hakim tidak mengabulkan permohonan Roy lainnya, yakni ganti rugi sebesar Rp206 juta dan penghapusan status tersangka. Sebelumnya, Roy mengajukan permohonan praperadilan terakhir dengan menggugat Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kementerian Keuangan.
Gugatan tersebut diajukan untuk meminta ganti rugi atas upaya paksa yang dilakukan terhadap Roy. Nilai ganti rugi yang diminta mencapai Rp206 juta, terdiri dari Rp106 juta kerugian materiil dan Rp100 juta kerugian immateriil.
Baca Juga: Urusan Isu Ijazah Jokowi, Rektor UGM Seret Status Kelulusan Roy Suryo
Roy sebelumnya berharap permohonan praperadilan tersebut diputus secara adil. Ia juga menyinggung Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2026 terkait perkara yang akan memasuki sidang pokok.
“Jadi, kami berharap praperadilan yang terakhir ini putusannya nanti pada hari Selasa ya, tanggal 15 September itu benar-benar dapat seadil-adilnya. Jadi tidak kemudian hanya mempertimbangkan surat edaran Mahkamah Agung,” tutur Roy ditemui di PN Jaksel, Jumat (11/9/2026).
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: