Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        PKB: Larangan Rangkap Jabatan di Kabinet Tak Berlaku

        PKB: Larangan Rangkap Jabatan di Kabinet Tak Berlaku Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Sekretaris Jenderal PKB Daniel Johan menilai larangan rangkap jabatan menteri kabinet menjadi pengurus partai politik tidak berlaku lagi, setelah dua pengurus Partai Golkar tetap menjadi menteri di Kabinet Kerja.

        "Saya kira kalau itu Pak Jokowi yang lebih tahu. Tapi dengan adanya kelonggaran ini berarti kami anggap peraturan itu sudah tidak berlaku lagi," kata Daniel di Jakarta, Selasa (23/1/2018).

        Daniel mengatakan PKB hanya melihat dari kebijakannya saja, sehingga partainya menganggap peraturan larangan rangkap jabatan itu tidak ada.

        Dia menilai ketika kebijakan larangan rangkap jabatan itu sudah tidak ada, maka logikanya menteri dari PKB tidak masalah memiliki jabatan di internal partai.

        "Logikanya kalau kebijakan larangan rangkap jabatan itu tidak ada, maka Menteri dari PKB kalau mau menjabat lagi di partai ya tidak masalah," ujarnya.

        Di dalam Kabinet Kerja, terdapat dua orang menteri yang menjadi pengurus partai politik yaitu Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto yang juga Ketua Umum DPP Partai Golkar. Lalu Menteri Sosial Idrus Marham yang juga sebagai Ketua Koordinator Bidang Kelembagaan DPP Partai Golkar.

        Presiden Joko Widodo mengizinkan Airlangga Hartarto untuk rangkap jabatan sebagai Menteri Perindustrian sekaligus Ketua Umum Partai Golkar karena masa kerja kabinet saat ini hanya tersisa satu tahun. Presiden menilai tidak efektif apabila dilakukan pergantian di pos menteri perindustrian.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: