Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Menkumham Instruksikan Empat Hal Tingkatkan Layanan Imigrasi

        Menkumham Instruksikan Empat Hal Tingkatkan Layanan Imigrasi Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly menginstruksikan empat hal untuk meningkatkan layanan imigrasi.

        Pertama, kata dia, jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi dituntut memperbaiki kualitas layanan, khususnya perbaikan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM).

        "Ini penting karena kehandalan SIMKIM akan mampu meminimalasi keterlambatan. Adanya penyempurnaan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas dan kelengkapan data keimigrasian," kata Yasonna di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Jumat.

        Kedua, Yasonna memerintahkan agar semua unit pelaksana teknis Keimigrasian segera memperbaiki cara kerja dan kinerja masing-masing sehingga jajaran Imigrasi berhasil meraih peringkat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

        "Di akhir 2017, kami telah menerima kenaikan tunjangan kinerja dan juga telah menyepakati melalui deklarasi kinerja untuk bekerja lebih baik untuk lebih tertib dan efisien dan sejalan dengan itu, kami juga telah seakat untuk membangun zona integritas menuju WBK dan WBBM," tuturnya.

        Selanjutnya, Yasonna juga mengingatkan kepada jajaran Imigrasi untuk kembali bekerja secara profesional, akuntabel, sinergis, transparan, dan inovatif.

        "Hilangkan sekat-sekat egosektoral, gunakan anggaran secara akuntabel, terukur, dan berdampak bagi masyarakat," ucap Yasonna.Setelah disahkannya Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017, dia meminta kepada seluruh jajaran Imigrasi untuk aktif melakukan pelayanan penyederhanaan sistem birokrasi dan pengembangan sistem "online" dalam rangka percepatan perizinan berusaha.

        "Salah satu yang menjadi catatan dalam hal ini adalah tentang penerbitan visa bagi pekerja asing," ungkap Yasonna.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: