Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Soal Zakat untuk ASN, Mahfud MD Bilang Begini

        Soal Zakat untuk ASN, Mahfud MD Bilang Begini Kredit Foto: Antara/Rosa Panggabean
        Warta Ekonomi, Yogyakarta -

        Mahfud MD? yang merupakan mantan Ketua MK berharap negara tidak perlu terlalu jauh ikut mengatur zakat bagi ASN Muslim dengan mengeluarkan Peraturan Presiden.

        "Negara tidak perlu terlalu banyak ikut campur karena kita sudah punya Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) atau Bazda (Badan Amil Zakat Daerah). Tidak usah memakai Perpres yang merugikan pegawai," ujar Mahfud di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Sabtu (10/2/2018).

        Menurut Guru Besar Fakultas Hukum UII itu, wacana penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengatur zakat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) justru bisa menjadi perampasan hak secara tidak sah jika syarat sesuai hukum Islam belum terpenuhi. Di dalam zakat, menurut dia, ada dua syarat yang harus terpenuhi. Pertama, kekayaan yang mengeluarkan zakat harus mencapai nishab atau setara 85 gram emas atau senilai Rp49 juta serta mengendap satu tahun (haul).

        "Sehingga menurut saya keliru kalau tiba-tiba ada Perpres memotong 2,5 persen penghasilan pegawai negeri baik dari gaji pokok maupun seluruh pendapatannya," ungkap tokoh Nahdlatul Ulama (NU) ini.

        Dengan demikian, Mahfud mengatakan apabila ada inisiatif untuk mendorong zakat melalui Perpres sebaiknya ada pemilahan. ASN dengan golongan 1, 2, dan 3, menurut dia, sudah dipastikan tidak bisa dipotong karena besaran gajinya belum mencapai nishab maupun haul.

        "Pegawai negeri itu gajinya enggak pernah mengendap. Sebelum keluar, gajinya sudah kas bon, habis, sehingga kalau mau dipotong 2,5 persen kan dzalim sehingga menurut saya, kalau mau dikeluarkan dipilah-pilah dulu," tutur Mahfud.

        Mahfud mengatakan apabila zakat ASN pada akhirnya hanya berbentuk himbauan dan bersifat sukarela maka tidak perlu diatur dengan Perpres.

        "Pegawai itu kan orang birokrat yang takut melampaui hierarki sehingga kalau dipotong, dia tidak berani melawan," pungkasnya.

        Seperti diberitakan, wacana dibuatnya Perpres zakat bagi ASN pertama kali diungkapkan oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Kompleks Istana Presiden Jakarta pada Senin (5/2). Melalui Perpres tersebut, ASN beragama Islam diimbau memberikan zakat sebesar 2,5 persen. (HYS/Ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Hafit Yudi Suprobo

        Bagikan Artikel: