Kredit Foto: Antara/Irsan Mulyadi
Warta Ekonomi, Medan -
Dalam rapat pleno terbuka yang dilakukan oleh KPU Sumut, JR Saragih salah satu pasangan bakal calon gubernur Sumut ternyata tidak melengkapi berkas fotocopy ijazah sebagai syarat pencalonan ke KPU Sumut.
"Berdasarkan surat dari Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta Nomor 1454/1.851.623 Tanggal 22 Januari 2018 menyebutkan bahwa Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta tidak pernah melegalisir atau mengesahkan ijazah atau STTB SMA Nomor 1 OC Oh 0373795 Tahun 1990 atas nama Jopinus Saragih," kata Koordinator Divisi Teknis KPU Sumut, Benget Silitonga, Senin (12/2/2018).
Rapat pleno terbuka penetapan calon pasangan Gubenur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) periode 2018-2023 ini dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Hotel Grand Mercure, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan.
"Kedua pasangan yang maju dalam Pilgubsu nantinya adalah pasangan Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah dan Djarot Syaiful Hidayat-Sihar Sitorus," kata Ketua Umum KPU Sumut, Mulia Banurea.
Dikatakannya, tidak lolosnya JR Saragih dalam penetapan calon Gubsu tersebut dikarenakan JR Saragih tidak melengkapi berkas ijazah.
Saat penandatanganan hasil rapat pleno terbuka itu, Kedua pasangan calon Gubsu dan Wagubsu yang lolos diwakili oleh tim penghubung atau LO dari pasangan yang lolos tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil