Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pemberian uang kepada tersangka tindak pidana korupsi menerima gratifikasi terkait proyek di Provinsi Jambi. Untuk mendalami hal itu, KPK pada Selasa memeriksa tiga saksi dari unsur swasta masing-masing Cecep Suryana, Jefri Hendrik, dan Mantes. Ketiganya juga diketahui sebagai pegawai pada perusahaan rekanan di Pemprov Jambi.
"Penyidik mendalami pengetahuan para saksi tentang dugaan pemberian uang kepada para tersangka terkait proyek-proyek di Pemprov Jambi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.
KPK sendiri telah menetapkan dua tersangka terkait kasus tersebut, yakni Gubernur Jambi Zumi Zola dan Kepala Bidang Bina Marga PUPR Provinsi Jambi Arfan. Sebelumnya, Zumi dan Arfan resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait tindak pidana korupsi menerima gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun 2014-2017 pada Jumat (2/2) lalu.
Gratifikasi yang diduga diterima Zumi dan Arfan adalah Rp6 miliar. Tersangka Zumi Zola baik bersama dengan Arfan maupun sendiri diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lain dalam kurun jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021 sejumlah sekitar Rp6 miliar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: