Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Maybank Tawarkan Produk Hedging Berbasis Syariah

        Maybank Tawarkan Produk Hedging Berbasis Syariah Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Bank Maybank Indonesia Tbk melalui Unit Usaha Syariah (UUS) menyediakan Foreign Currency Hedging iB, yaitu produk lindung nilai (hedging) berbasis syariah.

        Head UUS Maybank Indonesia Herwin Bustaman mengatakan produk tersebut diperuntukkan bagi nasabah berbentuk badan usaha yang berkedudukan di Indonesia. Produk ini bermanfaat bagi nasabah untuk memitigasi risiko kerugian dari pergerakan nilai tukar selama jangka waktu tertentu.

        Hal itu terkait dengan kebutuhan nasabah untuk membayar kewajibannya baik berupa bagi hasil/margin/sewa dan pokok pembiayaan dalam mata uang tertentu, sedangkan sumber dana atau pendapatan untuk membayar kewajiban tersebut diperoleh dari mata uang yang berbeda.

        Menurut Erwin, upaya lindung nilai bisa menjadi sebuah solusi bagi nasabah menghadapi volatilitas nilai tukar Rupiah terhadap mata uang asing khususnya dalam memitigasi risiko nilai tukar. "Ini pun sejalan dengan arahan regulator agar perbankan syariah mengembangkan produk lindung nilai mengingat perbankan syariah juga memiliki pembiayaan dalam mata uang asing," kata dia di Jakarta, Kamis (15/2/2018).

        Ia melanjutkan, sejak 2014 pihaknya mulai mengembangkan produk tersebut dan prosesnya cukup lama. Hal itu disebabkan belum terdapat fatwa dan regulasi yang mengatur hedging syariah pada saat itu.

        "Dengan produk ini kami bisa memiliki solusi alternatif hedging syariah. Hedging?syariah wajib didasari oleh kebutuhan yang riil dan tidak untuk spekulasi," ujarnya.

        Sementara itu, produk Foreign Currency Hedging iB yang disediakan UUS Maybank Indonesia adalah Forward iB dan Cross Currency Hedging iB. Forward iB adalah perjanjian (kontrak) antara bank dengan nasabah untuk melakukan pertukaran dua valuta yang berbeda pada satu tanggal penyelesaian tertentu berdasarkan prinsip Syariah al-Tahawwud al-Basith (Transaksi Lindung Nilai Sederhana).

        Sementara Cross Currency Hedging iB adalah perjanjian (kontrak) antara bank dengan nasabah untuk melakukan serangkaian pertukaran dua valuta yang berbeda selama jangka waktu tertentu berdasarkan prinsip Syariah al-Tahawwuth al-Murakkab (Transaksi Lindung Nilai Kompleks) atau al-Tahawwud al-Basith sesuai kompleksitas transaksinya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Fauziah Nurul Hidayah

        Bagikan Artikel: