Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        KPU Padang Targetkan Partisipasi Pemilih Capai 77,5%

        KPU Padang Targetkan Partisipasi Pemilih Capai 77,5% Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Padang -

        Komisi Pemilihan Umum Sumatera Barat menargetkan partisipasi pemilih yang menyalurkan hak pilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) Kota Padang mencapai angka 77,5 persen.

        "Ini target yang harus kami realisasikan, tentunya butuh dukungan seluruh pihak terutama tim peserta kampanye untuk melakukan sosialisasi agar seluruh warga menyalurkan hak pilih," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum Sumatera Barat Fikon dalam Deklarasi Kampanye Damai Pilkada Padang di Padang, Minggu.

        Menurut dia, partisipasi masyarakat dalam pemilihan kepala daerah cukup rendah yakni sebesar 54 persen pada pemilihan umum sebelumnya. Dia berharap dalam pemilihan nanti jumlah partisipasi pemilih terus meningkat.

        "Tim kampanye setiap pasangan diharapkan mampu meningkatkan jumlah partisipasi masyarakat dalam pilkada Kota Padang," kata dia.

        Ia mengatakan tahapan kampanye yang dimulai sejak 15 Februari hingga 23 Juni 2018 dapat dimanfaatkan oleh tim pasangan calon menarik simpati masyarakat untuk menggunakan hak pilih.

        "Apabila tim mampu menyampaikan visi dan misi pasangan mereka dengan baik dan mampu menarik hati masyarakat datang ke tempat pemilihan dan berdampak pada jumlah partisipasi pemilih," kata dia.

        Dalam pemilihan kali ini ada syarat lain yang harus dipenuhi oleh masyarakat agar terdata sebagai daftar pemilih sementara yaitu minimal berumur 17 tahun, pernah menikah dan memiliki KTP elektronik.

        Apabila seseorang telah menikah atau berumur 17 tahun namun tidak memiliki KTP elektronik maka petugas akan mendata mereka. Data tersebut akan dikirimkan ke Dinas Penduduk dan Catatan Sipil (Disdukcapil), selanjutnya dinas tersebut akan memberikan surat keterangan agar mereka dapat menggunakan hak suara mereka.

        "Namun apabila dinas itu tidak memberikan surat rekomendasi tersebut, dengan berat hati mereka tidak dapat menyalurkan hak pilih," kata dia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Gito Adiputro Wiratno

        Bagikan Artikel: