Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kabulkan Gugatan Alfedri-Husni, MK Perintahkan KPU Siak Lakukan PSU di 3 TPS

Kabulkan Gugatan Alfedri-Husni, MK Perintahkan KPU Siak Lakukan PSU di 3 TPS Kredit Foto: Antara/Antara Foto/Maulana Surya
Warta Ekonomi, Siak -

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemilihan suara ulang (PSU) pada Pilkada Siak. MK memerintahkan KPU Siak melakukan PSU di 3 TPS.

Sidang pembacaan putusan yang ditayangkan secara langsung di kanal YouTube MK, Senin (24/2), para hakim MK mengabulkan gugatan pasangan calon nomor urut 03, Alfedri-Husni Merza, atas penetapan kemenangan pasangan calon nomor 02, Afni-Syamsurizal. 

Hakim membatalkan keputusan KPU Siak Nomor 1120 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak 2024. 

Namun tidak semua TPS diminta dilakukan PSU. Hanya 3 TPS yakni; TPS 3 Jayapura Kecamatan Bungaraya, TPS 3 Buantan Besar Kecamatan Siak, dan TPS khusus di RSUD Tengku Rafian Siak.

MK meminta KPU Siak melaksanakan PSU paling lama 30 hari kerja dimulai sejak putusan ini ditetapkan. Di mana hasil pemungutan suara ulang akan digabungkan dengan perolehan hasil suara yang tidak dibatalkan.

MK juga memerintahkan KPU RI dan KPU provinsi melakukan supervisi dan koordinasi kepada KPU Kabupaten Siak, demikian juga bagi Bawaslu RI dan Bawaslu provinsi melakukan hal yang sama kepada Bawaslu Siak. MK juga memerintahkan kepada kepolisian RI untuk mengamankan pelaksanaan PSU.

Sebagaimana rekapitulasi hasil perhitungan suara yang ditetapkan KPU Siak sebelumnya, pasangan calon nomor urut 2, Afni-Syamsurizal meraih suara terbanyak yakni 82.319 suara, atau mengungguli pasangan nomor urut 3, Alfedri-Husni 82.095 suara, serta pasangan calon nomor urut 1, Irving-Sugianto 37.988 suara.

Baca Juga: KPU Siak Pastikan Anggaran dan Logistik Tersedia Jika MK Putuskan PSU

Kuasa hukum pasangan Alfedri-Husni, Misbahuddin Gasma, bersyukur atas putusan tersebut. "Terima kasih kepada majelis hakim yang sudah memutus seadil-adilnya. Ini menjadi bukti adanya pelanggaran dalam proses pemungutan suara di Pilkada Siak 2024," kata Misbahuddin kepada Warta Ekonomi.

Sebelumnya, KPU Siak juga memastikan logistik dan anggaran tersedia jika Pilkada Siak diputuskan PSU. 

Pemkab Siak sebelumnya telah menganggarkan Rp48,9 miliar dengan rincian; KPU Rp34,9 dan Bawaslu Rp14 miliar untuk menyukseskan Pilkada Siak 2024.

Alokasi anggaran tersebut ditandai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara pemerintah daerah dengan KPU dan Bawaslu Siak pada November 2023 lalu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sahril Ramadana
Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: