
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak, Provinsi Riau memastikan logistik dan anggaran tersedia jika Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan hasil sengketa Pilkada Siak 2024 dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Putusan sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kabupaten Siak di MK akan dibacakan pada Senin (24/2) besok.
KPU Siak merupakan pihak termohon sementara pemohon pasangan nomor urut 3, Alfedri-Husni Merza.
"Kalau soal anggaran dan logistik, tentu tersedia. Tapi kita tunggu hasil putusan MK besok," kata Ketua KPU Siak, Said Dharma Setiawan kepada Warta Ekonomi, Minggu (23/2).
Karena itu Said mengaku belum bisa berbicara lebih banyak terkait teknis atau hal lainnya soal PSU.
"Kita belum bisa berbicara banyak soal itu. Apapun yang diputuskan MK besok, itu yang terbaik buat masyarakat Siak," ujarnya.
Sebagai informasi, untuk menyukseskan Pilkada Siak 2024 lalu, Pemkab Siak menganggarkan Rp48,9 miliar dengan rincian untuk KPU Rp34,9 dan Bawaslu Rp14 miliar.
Baca Juga: Meski Ada Efisiensi Anggaran, tapi Tak Ada PHK Honorer di Kabupaten Siak, Riau
Alokasi anggaran tersebut ditandai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara pemerintah daerah dengan KPU dan Bawaslu Siak pada November 2023 lalu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sahril Ramadana
Editor: Istihanah
Tag Terkait:
Advertisement