Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kemenkop: Pemberdayaan Koperasi Perikanan Perlu Perhatian Khusus

        Kemenkop: Pemberdayaan Koperasi Perikanan Perlu Perhatian Khusus Kredit Foto: Kemenkop UKM
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Koperasi dan UKM melalui Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran menyampaikan bahwa salah satu upaya dalam meningkatakan taraf hidup masyarakat pesisir melalui Nawacita Presiden sebagai poros maritim, yaitu perlunya perhatian khusus terkait R-Perpres Pemberdayaan Koperasi Perikanan dalam Penyelenggaraan Pelelangan Ikan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI). R-Pepres tersebut memiliki tujuan sebagai dasar hukum Pemberdayaan Koperasi Perikanan dalam Penyelenggaraan Pelelangan Ikan di TPI sebagai wujud pelaksanaan Reformasi Koperasi melalui Pemberdayaan Koperasi Perikanan.

        "Mewadahi koperasi untuk para nelayan itu sebenarnya sudah langkah yang maju. Karena dengan adanya wadah koperasi, posisi para nelayan itu sudah kuat, mereka terorganisir dengan baik, ada kepastian. Dahulu waktu TPI dikelola oleh koperasi, peran koperasi dalam mengelola TPI itu yang penting retribusi itu tidak pernah hilang. Karena koperasi sebagai wadah itu ekonomi rakyat itu transparan dalam mengelola bisnisnya," ungkap Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran I Wayan Dipta dalam Forum Diskusi "Menanti Payung Hukum Pengelolaan TPI oleh Koperasi Perikanan" di kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Rabu (21/2/2018).

        Dengan dikelolanya TPI oleh koperasi, menurut Wayan, Pemerintah tidak perlu lagi menyimpan anggaran APBN di asuransi seperti yang terjadi hingga saat ini. "Total asuransi cukup besar itu, sekitar Rp500 miliar. Jadi, sebenarnya tidak perlu lagi ada APBN," tandas Wayan.

        Dalam pemaparannya, Wayan menjelaskan jika pelelangan ikan dilakukan di TPI maka nelayan akan mendapatkan harga yang baik secara tunai dengan tidak memberatkan konsumen, adanya pemusatan di satu tempat atas ikatan-ikatan yang bersifat monopoli terhadap nelayan, adanya peningkatan pendapatan daerah dari retribusi lelang, dan pemberdayaan koperasi perikanan melalui penyuluhan dan pembinaan terhadap anggotanya.

        Wayan juga mengungkapkan bahwa berbagai upaya untuk mendapatkan R-Perpres telah dilakukan, mulai dari draf Payung Hukum Rancangan Peraturan Presiden tentang Penyelenggaraan Pelelangan Ikan di Tempat Pelelangan Ikan oleh Koperasi Perikanan, kunjungan lapangan untuk mendapatkan data yang lebih akurat, hingga rapat penyempurnaan rencana Perpres tersebut bersama Setkab pada bulan lalu.

        Dalam kesempatan yang sama, Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri menyampaikan, potensi ekonomi kelautan Indonesia sangatlah besar, yaitu meliputi 11 sektor pembangunan ekonomi dengan nilai sekitar US$1,35 triliun per tahun atau 1,35 PDB Indonesia saat ini, atau 7 kali APBN 2018. Namun, hingga kini baru dimanfaatkan sekitar 22 persen dari total potensi.

        Rokhmin juga mengungkapkan bahwa ada sekitar 38 persen nelayan Indonesia, terutama nelayan ABK hidup di bawah garis kemiskinan. "Banyak faktor yang menyebabkan kemiskinan nelayan, mulai dari faktor rendahnya teknologi penangkapan ikan, teknologi penanganan ikan hasil tangkapan, akses terhadap sumber modal, sampai kapasitas, akses, terhadap sumber modal, dan kapasitas serta etos kerja nelayan itu sendiri," jelasnya.

        Untuk itu, upaya peningkatan taraf hidup atau penyejahteraan nelayan perlu menjadi perhatian khusus Pemerintah. Salah satunya melalui R-Perpres tentang Pemberdayaan Koperasi Perikanan dalam Penyelenggaraan Pelelangan Ikan di TPI, yang masih dinantikan hingga saat ini.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ning Rahayu
        Editor: Fauziah Nurul Hidayah

        Bagikan Artikel: