Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan pencabutan penghapusan Tenaga Kerja Asing (TKA) di sektor minyak dan gas. Kebijakan tersebut sesungguhnya seakan menegaskan usaha pemerintah untuk mendorong Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang lebih besar dalam sisi sumber daya manusia (SDM).?
Anggota DPR Komisi VII Rofi Munawar mengaku kecewa dengan dicabutnya Peraturan Menteri (Permen) No. 31/2013. Ia bahkan meminta Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mengkaji ulang kebijakan tersebut.?
"Permen 31/2013 sangat jelas mengatur bagaimana mengatur syarat ketat untuk memperkerjakan TKA di bidang migas. Kalau dicabut, ini sama saja membiarkan memudahkan hadirnya pekerja asing dan menyingkirkan pekerja dalam negeri," ujar Rofi di Jakarta, Kamis (8/3/2018).
Rofi menjelaskan sejatinya kebijakan memberi kemudahan kepada TKA secara garis besar berasal dari Kementerian Koordinator Perekonomian dengan alasan mendorong arus besar investasi masuk. Pun dengan alasan yang sama Kementerian ESDM memangkas regulasi terkait TKA. Padahal, kebijakan tersebut secara nyata hanya akan menyingkirkan pekerja lokal.?
"Penghapusan regulasi pengetatan TKA di sektor migas merupakan bentuk proses liberalisasi sektor migas yang sangat mengkhawatirkan dan miskin pembelaan terhadap pekerja lokal," tegasnya.?
Seharusnya, kata politisi PKS ini, Menteri ESDM Ignasius Jonan mempersiapkan permen baru yang lebih memperketat syarat masuknya TKA. "Yang saya cermati dari peraturan dan pemberitaan yang ada, permen itu dicabut dan tidak ada penggantinya. Ini jelas membiarkan kehadiran TKA yang mengelola kekayaan alam yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat, termasuk kesempatan berkerja. Dan saya juga akan mengusulkan hal ini untuk dipertanyakan jika nanti ada pertemuan dengan Kementerian ESDM," tegasnya.?
Daripada memangkas regulasi TKA, ada baiknya Pemerintah dalam mendorong investasi di sektor migas adalah dengan alih teknologi. Dengan begitu, pada akhirnya berdampak positif bagi tenaga lokal yang bekerja di sektor tersebut.
Sekadar informasi, Kementerian ESDM mencabut Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 31 Tahun 2013 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Pengembangan Tenaga Kerja Indonesia pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi. Dalihnya, penghapusan dilakukan guna mempermudah prosedur masuknya TKA ke Indonesia dan mendukung masuknya investasi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Fauziah Nurul Hidayah