Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        AAJI Yakin Peran Agen Asuransi Masih Dibutuhkan

        AAJI Yakin Peran Agen Asuransi Masih Dibutuhkan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) meyakini penggunaan teknologi digital (digitalisasi) di industri asuransi tidak akan menggerus agen asuransi. Meskipun pemasaran produk asuransi sudah banyak memanfaatkan teknologi, peran agen asuransi masih sangat dibutuhkan industri asuransi.

        Ketua Umum AAJI Hendrisman Rahim mengatakan, pekerjaan sebagai agen asuransi menjadi salah satu yang terdampak digitalisasi. Meskipun begitu, dalam waktu dekat ini, Hendrisman percaya keberadaan agen asuransi yang dijalankan oleh manusia masih dibutuhkan di industri asuransi.

        "Di negeri seberang sana asuransi itu sampai saat ini adalah produk yang dijual, bukan dibeli. At least sampai lima tahun ke depan. Jadi, produk ini masih perlu yang namanya agen," kata dia dalam acara "Masa Depan Penetrasi Digitalisasi Perasuransian" di Jakarta, Kamis (15/3/2018).

        Menurut Hendrisman, ada sesuatu yang tidak bisa dilakukan oleh mesin. Salah satunya adalah membangun emosional calon pemegang polis karena produk asuransi jiwa merupakan produk yang berkaitan dengan kondisi manusia.

        "Karena agen-agen ini adalah orang yang bisa membangunkan emosional tertanggung dari para calon pembeli produk asuransi. Kalau digital kan dia cuma baca apa saja yang ditawarkan oleh produk ini, lalu kemudian dia pilih beli atau enggak, tapi enggak ada emosionalnya," jelas dia.

        Walaupun demikian, Hendrisman mengaku adanya digitalisasi juga membantu penetrasi produk asuransi di masyarakat. Dengan adanya perkembanhan teknologi ini, pemasaran produk asuransi bisa lebih mudah, efektif, dan efisien.

        Hal tersebut juga dapat menjadi salah satu cara untuk mengakselerasi target untuk mencapai indeks inklusi keuangan sebesar 75 persen di tahun 2019 sebagaimana yang termuat di Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajar Sulaiman
        Editor: Fauziah Nurul Hidayah

        Bagikan Artikel: