Ekonomi Stabil, Hasil Investasi Asuransi Jiwa Melesat 99,8 Persen di Kuartal I 2024
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) melaporkan total aset industri asuransi jiwa yang tercatat hingga Maret 2024. Dari 56 perusahaan asuransi jiwa yang melapor, AAJI mencatat total aset industri asuransi jiwa tumbuh 1,5% dengan perolehan nilai Rp620,47 triliun.
Kepala Departemen Insurtech AAJI, Hengky Djojosantoso menuturkan bahwa perekonomian Indonesia pada periode kuartal pertama tahun 2024 tercatat stabil. Hal ini kemudian memberikan kontribusi positif pada iklim investasi yang kemudian memperkuat kepercayaan kepada investor untuk menempatkan dananya di berbagai instrumen investasi. Hal ini dibuktikan dengan meningkatnya hasil investasi industri asuransi jiwa sebesar 99,8% menjadi total Rp. 12,32 triliun.
“Sampai dengan akhir Maret 2024, total investasi industri asuransi jiwa mencapai Rp542,95 triliun, meningkat 1,6% dibanding periode yang sama tahun 2023. Total investasi mengambil porsi terbesar pada catatan aset industri asuransi jiwa sehingga stabilitas iklim investasi memberikan pengaruh pada kinerja industri asuransi jiwa,” ungkap Hengky di Jakarta, kemarin.
Baca Juga: Klaim Kesehatan Makin Melejit, Industri Asuransi Menjerit, Gegara Inflasi Medis?
Lebih lanjut, Hengky membeberkan bahwa sampai dengan Maret 2024, penempatan aset investasi industri asuransi jiwa masih didominasi oleh instrumen SBN dengan porsi 35% atau sebesar Rp189,82 triliun.
"Sesuai regulasi yang mendorong penempatan dana lebih banyak di SBN, kami melihat SBN cocok dengan karakteristik kontrak jangka panjang asuransi jiwa, dan peningkatan ini mengukuhkan dukungan industri asuransi jiwa pada pembangunan jangka panjang pemerintah," imbuhnya.
Sementara penempatan investasi lainnya yaitu pada Saham sebesar Rp147,94 triliun, Reksadana sebesar Rp75,53 triliun, Sukuk Korporasi Rp46,01 triliun, Deposito sebesar Rp39,57 triliun, Penyertaan Langsung Rp25,36 triliun, Tanah dan Bangunan sebesar Rp15,85 triliun dan instrumen lainnya sebesar Rp. 4,87 triliun.
Menurutnya, industri asuransi jiwa merupakan bisnis yang dijalankan dengan prinsip kehati-hatian yang tinggi. Termasuk dalam hal penempatan investasi, industri asuransi jiwa diatur dan diawasi secara ketat oleh regulator. Penempatan investasi yang baik akan memberikan manfaat kepada para pemegang polis dan juga menjaga stabilitas bisnis perusahaan.
Baca Juga: Tumbuh 11,7%, Industri Asuransi Jiwa Cetak Pendapatan Rp60,71 Triliun di Kuartal I 2024
"Kami mendorong seluruh perusahaan asuransi jiwa untuk senantiasa mengedepankan kepentingan pemegang polis dalam menjalankan bisnisnya termasuk dalam hal penempatan investasi,” tutup Hengky.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait:
Advertisement