Pelaku industri dan organda, khususnya pelaku ekspor, angkat bicara soal PM 18/2018. Mereka menilai aturan PM 18/2018 kurang selaras dengan adanya permintaan Presiden Jokowi agar pelaku usaha menggenjot volume dan nilai ekspor Indonesia.
Ketua Angkutan Barang DPP Organda, Ivan Kamadjaja, mengatakan bahwa organisasinya mengharapkan dukungan lebih dari berbagai pihak terhadap operasional truk yang merupakan bagian penting dari arus logistik nasional.
?Organda akan terus berupaya meningkatkan kinerja logistik nasional untuk mendorong kegiatan ekspor sesuai harapan Presiden Jokowi,? ujar Ivan dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (22/3/2018).
Di sisi lain, saat ini terjadi peningkatan kecepatan kendaraan seiring dengan diterbitkannya PM 18/2018 di Jakarta Tol Jakarta-Cikampek.
Sekjen DPP Organda, Ateng Aryono, mengharapkan opsi darurat seperti ini semoga tidak lagi kembali terulang di masa mendatang. Semestinya, otoritas berdisiplin dalam mengelola dan mengembangkan fungsi jalan. Dengan begitu, jalan primer yang diperuntukkan bagi lalu lintas menerus dan tidak terganggu lalu lintas lokal dapat diwujudkan.
"Sehingga fungsi jalan sebagai urat nadi utama? logistik dan perekonomian nasional, yang angkutan barang menjadi prioritas harus dapat dipertahankan," katanya.
Ateng yang juga Komtap Perhubungan Darat Kadin Indonesia menambahkan perbaikan angkutan umum penumpang wajib diprioritaskan, yang diiringi penataan kepemilikan kendaraan pribadi perlu mulai diperkenalkan dan diberlakukan di masyarakat.
Wakil Ketua Umum Bidang Perhubungan Kadin Indonesia, Carmelita Hartoto, mengatakan diterbitkannya PM 18/2018 ini untuk memberikan jaminan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan serta mengoptimalkan penggunaan dan gerakan lalu lintas di ruas tol Jakarta-Cikampek selama masa pembangunan proyek strategis nasional.
Namun di sisi lain, jalan tol Jakarta-Cikampek merupakan akses utama penghubung dengan lokasi industri, sekaligus menjadi salah satu jalur penting dalam distribusi logistik nasional. Untuk itu, katanya, aturan PM 18 /2018 ini perlu kembali disosialisasikan dengan baik kepada seluruh pihak, khususnya kepada pelaku usaha angkutan dan industri.
Untuk itu, Kadin Indonesia menggelar acara sosialisasi PM 18/2018 kepada seluruh pengguna jasa jalan tol Jakarta-Cikampek agar mendapatkan informasi yang komperhensif terkait aturan PM 18/2018.
?Melalui acara ini, khususnya pelaku industri pengguna jasa Jalan Tol Jakarta-Cikampek mendapat kesempatan untuk memberikan masukan kepada regulator terkait aturan PM 18/2018 tersebut,? kata Carmelita.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ratih Rahayu
Editor: Ratih Rahayu