Kementerian Perdagangan (Kemendag) wajib mematuhi rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pelaksanaan lelang gula rafinasi. Lembaga anti rasywah tersebut sudah menyampaikan beberapa hal yang menyatakan pelaksanaan lelang gula rafinasi tidak efektif.
Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Novani Karina Saputri, mengatakan bahwa sejak awal pelaksanaannya, CIPS sudah menyuarakan mengenai ketidakefektifan proses lelang. Campur tangan pemerintah dalam proses lelang tidak otomatis akan memudahkan para pelaku usaha dalam mendapatkan gula rafinasi. Mereka justru harus mengeluarkan biaya ekstra yang berujung pada bertambahnya ongkos produksi. Biaya ini juga kemungkinan besar akan dibebankan kepada konsumen melalui harga jual produk.
?Ada beberapa hal yang membuat kebijakan ini harus dikaji ulang. Pertama, proses lelang akan memunculkan biaya ekstra yang memberatkan para pelaku usaha. Biarpun harga gula rafinasi lebih murah daripada gula konsumsi, munculnya biaya tambahan ini membuat harga gula rafinasi dapat menyamai harga gula konsumsi. Salah satu contoh biaya ?tersembunyi? yang muncul adalah biaya perantara sejumlah Rp85 sampai dengan Rp100 per kilogram,? jelas Novani dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (2/4/2018).
Selain itu, mewajibkan semua pelaku usaha dari berbagai tingkatan untuk mengikuti lelang gula rafinasi juga tidak efektif. Hal ini dikarenakan kebutuhan gula rafinasi oleh setiap pelaku usaha tidak sama dan tidak bisa disamaratakan. Kalau pelaku usaha yang tergolong dalam Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) harus membeli sesuai angka minimal yaitu 1 ton, tentu hal ini akan memberatkan ongkos produksi karena kebutuhan mereka tidak sampai sebanyak itu.
Selain itu, tidak sedikit pelaku usaha yang sudah memiliki kontrak pembelian gula rafinasi untuk jangka panjang. Keharusan untuk mengikuti lelang dan membayar fee tentu akan menambah beban mereka. Sebelum menggunakan sistem lelang, para pelaku usaha membeli gula langsung ke produsen dengan menggunakan sistem kontrak.
?Hal-hal yang disampaikan KPK sudah menjadi kekhawatiran CIPS sejak awal proses lelang gula rafinasi dimulai. Kami meminta pemerintah mengevaluasi persyaratan untuk mengikuti lelang dan menguji efektivitas proses ini untuk memenuhi kebutuhan gula rafinasi,? ungkap Novani.
KPK menyoroti tiga hal terkait lelang gula rafinasi. Pertama adalah perdagangan gula rafinasi lewat pasar lelang komoditas bisa menimbulkan biaya tambahan bagi pelaku industri. KPK khawatir tambahan biaya baru nantinya dibebankan kepada konsumen. Kedua adalah penerapan lelang dikhawatirkan akan menghilangkan kesamaan kesempatan bagi pelaku usaha kecil dan menengah untuk mendapatkan gula rafinasi.
Persyaratan berupa pembelian minimum satu ton dinilai akan menyulitkan pelaku usaha di sektor tersebut. Ketiga, KPK juga menyarankan adanya perbaikan proses monitoring dan evaluasi stok gula rafinasi dengan menggunakan data dari produsen.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ratih Rahayu
Editor: Ratih Rahayu