Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Era Baru BBM: Campuran Etanol 5% Siap Guncang Pasar

Era Baru BBM: Campuran Etanol 5% Siap Guncang Pasar Kredit Foto: Pertamina
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh badan usaha penyedia Bahan Bakar Minyak (BBM) atau SPBU untuk mencampurkan bensin dengan etanol sebesar 5 persen mulai semester II tahun 2026.

Kebijakan ini diumumkan oleh Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XII DPR RI di Jakarta, Kamis (4/6/2026).

"Jadi untuk semester II tahun 2026 ini, seluruh badan usaha BBM wajib melakukan pencampuran. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025," ujar Eniya, dikutip Jumat (5/6).

Ia menjelaskan ketentuan ini hanya berlaku untuk kelompok BBM non-Public Service Obligation (non-PSO) atau bahan bakar nonsubsidi. Pada tahap awal, implementasi akan difokuskan di seluruh wilayah Pulau Jawa.

Regulasi teknis mengenai tata cara pelaksanaan akan dituangkan dalam Keputusan Menteri ESDM yang ditargetkan terbit pada Juni 2026.

Pencampuran bensin dengan etanol akan memanfaatkan fasilitas milik PT Pertamina (Persero). Pertamina sebelumnya telah menguji coba dan memasarkan produk Pertamax Green 95 sejak 2023.

"Dalam mandatori yang akan dikeluarkan di Keputusan Menteri pada bulan ini, akan ada penambahan outlet bioetanol yang saat ini masih menjadi trial market melalui Pertamax Green 95 dan pasti akan bertambah pada 2026," jelas Eniya.

Selama ini, pasokan etanol untuk Pertamax Green 95 hanya berasal dari PT Energi Agro Nusantara (Enero). Ke depan, jumlah mitra pemasok akan bertambah seiring peningkatan kapasitas produksi nasional.

Baca Juga: Diduga Berawal dari Rem Panas, Truk BBM 25 Ribu Liter Terbakar di Tol Cisumdawu

Saat ini, Indonesia telah memiliki tiga pabrik modern yang siap memproduksi Fuel Grade Ethanol (FGE) berkualitas tinggi dengan kadar kemurnian di atas 99 persen, yaitu PT Indonesia Ethanol Industry di Lampung dengan kapasitas 20.000 kiloliter (KL), PT Energi Agro Nusantara sebesar 30.000 KL dan PT Molindo Raya Industrial di Jawa Timur sebesar 10.000 KL.

"Nah, dari sini tiga perusahaan akan masuk ke dalam mandatori dan kita akan menentukan berapa banyak volume yang nanti ditetapkan dalam Keputusan Menteri," kata Eniya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya