Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pekan Depan KPK Kembali Panggil Zumi Zola

        Pekan Depan KPK Kembali Panggil Zumi Zola Kredit Foto: Antara/Wahdi Septiawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil kembali Gubernur Jambi Zumi Zola untuk diperiksa sebagai tersangka pada pekan depan.

        "Tadi, penasihat hukum Zumi Zola telah datang ke KPK dan mengajukan penundaan pemeriksaan. Kami akan panggil kembali sebagai tersangka dalam waktu dekat, kemungkinan minggu depan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.

        Menurut Febri, alasan ketidakhadiran Zumi dikarenakan surat panggilan belum diterima politisi PAN tersebut.

        "KPK sudah mengirimkan surat 26 Maret 2018 lalu ke rumah dinas yang bersangkutan dan sudah ada yang menerima di sana," ungkap Febri.

        Sebelumnya, KPK juga telah memanggil Zumi sebagai tersangka pada 15 Februari 2018 lalu. Saat itu, politisi PAN itu memilih irit bicara sesuai diperiksa KPK.

        KPK telah menetapkan Zumi Zola bersama Kepala Bidang Bina Marga PUPR Provinsi Jambi Arfan sebagai tersangka tindak pidana korupsi menerima gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun 2014-2017 pada 2 Februari 2018.

        Namun, sampai saat ini KPK belum melakukan penahanan terhadap politisi PAN tersebut.

        Gratifikasi yang diduga diterima Zumi dan Arfan adalah Rp6 miliar.

        Tersangka Zumi baik bersama dengan Arfan maupun sendiri diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lain dalam kurun jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021 sejumlah sekitar Rp6 miliar.

        KPK pun saat ini sedang mendalami dugaan pemberian uang kepada Zumi dan Arfan terkait proyek-proyek di Pemprov Jambi tersebut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: