PT Pegadaian (Persero) memberikan fasilitas gadai kepada masayarkat melalui tanah pertanian bersertifikat dan produktif dalam konsep gadai syariah.
PT Pegadaian (Persero) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk pelaksanaan kerja sama di bidang pertanahan dan tata ruang untuk menyinergikan data dan informasi serta penyertifikatan.
"Pegadaian melihat masih banyak potensi yang 'idle' dan belum dimonitasi. Salah satu pendekatan yang memungkinkan adalah gadai tanah yang dikemas melalui syariah. Tanah disertifikatkan kemudian sertifikatnya diserahkan," kata Direktur Utama PT Pegadaian Sunarso dalam penandatanganan MoU di Kementerian ATR Jakarta, Rabu (18/4/2018).
Penandatangan MoU ini dilakukan oleh Direktur Utama PT Pegadaian Sunarso dan Menteri ATR-BPN Sofyan A. Djalil, serta penandatangan Perjanjian Kerja Sama dilakukan oleh Plt. Sekretaris Jenderal Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Sudarsono dan Direktur Produk PT Pegadaian, Harianto Widodo.
Sunarso menjelaskan penandatangan MoU ini adalah untuk memberikan payung hukum bagi Pegadaian yang meluncurkan produk pergadaian di bidang pertanahan.
Produk tersebut diluncurkan guna memanfaatkan program sertifikasi lahan yang tengah digencarkan oleh Presiden Joko Widodo, terutama tanah pertanian.
Ia menjelaskan payung hukum dari Kementerian ATR ini diperlukan mengingat tanah pertanian bersertifikat dan produktif sebenarnya tak bisa digadaikan dalam konsep gadai konvensional.
Oleh karena itu, gadai tanah ini nantinya akan menggunakan konsep gadai syariah dengan akad "Qardh Rahn".
"Gadai itu memang harus tanah yang produktif supaya menghindarkan nanti pelunasannya jangan melelang tanahnya. Itu berbahaya, sama dengan dituding sertifikasi tanah untuk menjeratkan masyarakat ke utang," kata dia.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan A. Djalil, menyambut baik kerja sama ini dalam rangka menumbuhkan iklim usaha yang kondusif bagi masyarakat dan juga untuk memperluas sumber pendanaan dari lembaga keuangan bukan bank.
"Ini memberikan akses kepada masyarakat yang memiliki tanah yang selama ini tidak bisa digunakan. Dengan sertifikat, masyarakat bisa menggunakannya sebagai jaminan, tidak perlu lagi ke rentenir," kata Sofyan.
Pemerintah menargetkan pemberian 126 juta sertifikat tanah yang seharusnya dimiliki oleh masyarakat, namun sejauh ini baru 51 juta sertifikat yang dimiliki oleh masyarakat.
Oleh sebab itu, pemerintah pada tahun ini menargetkan pembagian 7 juta sertifikat tanah dan meningkat menjadi 9 juta sertifikat pada 2019.
Sunarso menjelaskan dengan adanya MoU ini maka Pegadaian dan Kementerian ATR/BPN dapat tukar menukar data dan/atau informasi di bidang pertanahan terkait penyertifikatan tanah calon nasabah dan sertifikasi tanah aset Pegadaian, serta penanganan permasalahan tanah aset Pegadaian.
"Pegadaian nanti bisa mendapatkan data dan informasi pertanahan mengenai calon nasabah dengan cara manual maupun melalui 'host-to-host' dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang," tambah Sunarso.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil