Petugas Polda Metro Jaya menyita lima ton minuman beralkohol produksi rumahan bernama ciu tanpa izin atau ilegal beromset Rp118 juta per bulan di Pekojan Jakarta Barat.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan,?Petugas menyita cairan bahan campuran fermentasi minuman ciu sebanyak 22.000 liter, minuman ciu siap edar mencapai 3.325 botol, seperangkat alat produksi dan botol kosong.
"Kita temukan minuman beralkohol produksi rumahan," katanya di Jakarta Kamis (3/5/2018).
Lanjutnya, petugas menerima informasi diduga adanya kegiatan produksi minuman ciu tanpa izin dari Badan Pengawas Obat dan Minuman (BPOM).
Berbekal informasi itu petugas menyelidiki kegiatan di rumah beralamat di Jalan Pekojan I RT03/05 Pekajon Jakarta Barat itu selama beberapa bulan.
Selanjutnya, polisi menggerebek dan menggeledah rumah berlantai tiga itu yang menemukan minuman ciu sebanyak lima ton.
Petugas juga mengamankan pemilik pabrik minuman alkohol rumah itu berinisial PRW dab empat pekerja pada 26 April 2018.
Kepada polisi, PRW telah memproduksi minuman alkohol secara ilegal selama dua tahun di rumah tersebut.
Argo menuturkan pelaku mengemas minuman beralkohol itu menggunakan botol air mineral agar tidak dicurigai masyarakat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil