Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Tak Hanya Personal, Challenge Hafalan Alquran Berhadiah Miras Berpotensi Seret The Sounds Project

Tak Hanya Personal, Challenge Hafalan Alquran Berhadiah Miras Berpotensi Seret The Sounds Project Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Jakarta -

Promosi minuman keras merek Newport dalam festival musik The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara, menuai kecaman setelah sebuah booth menggelar tantangan hafalan Surah Ad-Dhuha dengan hadiah sebotol minuman beralkohol.

Kontroversi tersebut mencuat setelah akun Threads @JARRKOJARR membagikan pengalaman saat menghadiri festival. Dalam unggahan yang beredar di media sosial, terlihat booth produk minuman keras menawarkan hadiah berupa sebotol minuman beralkohol kepada pengunjung yang mampu menghafalkan Surah Ad-Dhuha.

Aksi pemasaran tersebut kemudian mendapat sorotan luas dari warganet. Sejumlah pengguna media sosial menilai penggunaan ayat suci Alquran sebagai bagian dari promosi minuman keras tidak memiliki etika dan berpotensi menyinggung umat Islam.

Anggota Komisi VII DPR RI, Maman Imanul Haq, turut mengecam promosi tersebut. Ia menilai hafalan Surah Ad-Dhuha tidak seharusnya dijadikan permainan atau gimmick untuk kepentingan pemasaran produk.

Maman menegaskan promosi di ruang publik tetap harus memperhatikan etika, norma agama, serta nilai sosial. Menurut dia, kreativitas pemasaran tidak semestinya dilakukan dengan cara yang merendahkan atau menyinggung kesucian agama.

Ia juga meminta penyelenggara festival dan pihak yang terlibat dalam promosi memberikan klarifikasi serta bertanggung jawab. Evaluasi dinilai diperlukan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mengecam aksi tersebut. Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menilai penggabungan ayat suci Alquran dengan promosi minuman beralkohol tidak dapat dibenarkan dari sisi agama, moral, etika maupun hukum.

Menurut Niam, Alquran merupakan Kalamullah yang memiliki kesucian, sedangkan minuman keras merupakan sesuatu yang diharamkan dalam Islam. Karena itu, menjadikan aktivitas membaca atau menghafal Alquran sebagai sarana memperoleh hadiah minuman keras dinilai merendahkan martabat agama.

MUI meminta pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut bertanggung jawab atas tindakan yang telah dilakukan.

Kontroversi promosi tersebut kemudian berlanjut ke jalur hukum. Tim Hukum Muslim melaporkan lima pihak ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penistaan agama.

Lima pihak yang dilaporkan terdiri atas penyelenggara acara, produsen minuman keras, dua orang pembawa acara, serta seorang pengunjung perempuan yang disebut mengikuti tantangan dengan melafalkan Surah Ad-Dhuha untuk memperoleh hadiah minuman beralkohol.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor STTLP/B/5914/VIII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada Selasa (11/8/2026).

Baca Juga: Bank Jakarta Bangun Biodigester, 500 Kg Sampah Organik per Hari Disulap Jadi Biogas

Tim Hukum Muslim menyerahkan sejumlah bukti kepada kepolisian, termasuk rekaman video dan tangkapan layar yang memperlihatkan kegiatan promosi tersebut.

Para terlapor disangkakan dengan Pasal 300 KUHP terbaru mengenai penodaan agama. Tim pelapor juga membuka kemungkinan adanya pasal lain yang diterapkan setelah dilakukan pembahasan dengan penyidik.

Selain proses hukum, Tim Hukum Muslim mendesak adanya evaluasi terhadap penyelenggaraan acara. Mereka juga meminta pencabutan izin operasional penyelenggara serta izin edar produk minuman keras yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat