Penyedia transportasi berbasis aplikasi, Grab, menggelar ?Sosialisasi Aturan Ganjil Genap untuk Angkutan Sewa Khusus (ASK)?. Rencananya, dengan regulasi tersebut, pengemudi GrabCar bebas dari sistem ganjil genap setelah kendaraannya ditempel stiker khusus di bagian depan.
?Kami berkomitmen mendukung pemerintah dan aparat kepolisian dalam menerapkan mekanisme pengaturan lalu lintas untuk angkutan umum, termasuk aturan ganjil genap untuk ASK, demi menjaga keamanan, keselamatan, dan kenyamanan para pengguna jalan," kata Managing Director?Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata,?di Jakarta, Rabu (9/5/2018).
Melalui sosialisasi tersebut, Ridzki berharap seluruh mitra pengemudi bisa mengetahui dan menaati peraturan yang berlaku tersebut.
Saat ini, aturan ganjil genap bagi kendaraan roda empat sudah diberlakukan di Jakarta, tepatnya di Jalan Sudirman, Thamrin, Medan Merdeka Barat, dan Gatot Subroto. Kemudian, aturan tersebut diperluas di beberapa ruas jalan tol di Jabodetabek, yaitu Tol Jakarta-Cikampek, Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi), dan Tol Jakarta-Tangerang. Angkutan umum dikecualikan dari aturan tersebut, termasuk ASK yang sudah memiliki perizinan lengkap dan menempelkan stiker ASK di kaca depan kendaraan.
Dalam sosialisasi ini, turut hadir Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Bambang Prihartono, perwakilan Korlantas POLRI, perwakilan Dinas Perhubungan DKI Jakarta serta puluhan mitra pengemudi GrabCar.
Selain sosialisasi aturan ganjil genap para mitra pengemudi juga mendapatkan penjelasan mengenai Penanganan Kemacetan Dalam Menghadapi Asian Games 2018 serta Penegakan Hukum dan Tim Green Line sebagai Paket Kebijakan Penanganan Kemacetan Jabodetabek.
?Kami juga ingin menggunakan momentum sosialisasi hari ini untuk mendorong seluruh mitra pengemudi untuk menaati peraturan yang berlaku untuk ASK, terutama terkait perizinan, agar para mitra pengemudi dapat mencari nafkah dengan tenang karena sudah memiliki kelengkapan yang dibutuhkan," lanjut Ridzki.?
Selain kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, Grab adalah satu-satunya platform pemesanan kendaraan yang menerapkan prinsip KYC (know your customer) secara ketat dalam pendaftaran mitra pengemudi GrabCar demi meningkatkan aspek keselamatan penumpang yang menjadi prioritas utama perusahaan.
Grab juga melakukan pengecekan dokumen-dokumen (KTP, SIM, STNK dan SKCK) secara fisik dan menemui calon mitra pengemudi secara langsung. Grab juga memeriksa kondisi kendaraan calon mitra pengemudi.?
Pada kesempatan yang sama, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mengapresiasi sosialisasi yang dilakukan oleh Grab dan berharap langkah tersebut dapat diikuti oleh penyedia aplikasi dan operator ASK lainnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Dina Kusumaningrum
Editor: Ratih Rahayu
Tag Terkait: