Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        MUI: Jenazah Teroris Juga Harus Dishalatkan

        MUI: Jenazah Teroris Juga Harus Dishalatkan Kredit Foto: Antara/Umarul Faruq
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Zainut Tauhid Saadi mengatakan jenazah teroris jika dia adalah Muslim maka harus dishalatkan.

        "Bagi orang hidup, ada kewajiban mengurus orang yang meninggal, yang beragama Islam dan hukumnya adalah fardlu kifayah," kata Zainut di Jakarta, Sabtu (19/5/2018).

        Fardhu kifayah merujuk pada istilah kewajiban kolektif yaitu jika amalan dilakukan mendapat pahala tapi jika tidak dilakukan maka seluruh orang di satu wilayah bermukim mendapatkan dosa.

        Dia mengatakan mengurus jenazah yang dimaksud meliputi memandikan, mengafani, menyalatkan dan menguburkan.

        "Masalahnya apakah seorang teroris yang meninggal akibat perbuatannya itu masih tetap dianggap sebagai orang beriman atau muslim? Hal ini perlu didudukkan masalahnya," kata dia.

        Dia mengatakan perbuatan terorisme memang haram hukumnya karena telah menimbulkan ketakutan, kecemasan, kerusakan dan bahkan kematian pihak lain.

        Perbuatan terorisme, kata dia, disebabkan karena salahnya seseorang dalam memahami ajaran agama. Sehingga seringkali mereka mengatas namakan agama dalam setiap kali melakukan tindakannya.

        Dia mengatakan seorang teroris yang meninggal akibat perbuatannya tetap dihukumi sebagai seorang Muslim sepanjang dia masih menampakkan keislamannya. Namun dia masuk dalam katagori Muslim yang berdosa besar (fasiq).

        "Jadi mayatnya harus tetap diurus sebagaimana seorang Muslim," kata dia.

        Dia mengajak umat untuk bisa memisahkan antara tindakan terorisme dengan hukum atau syariat tentang kewajiban mengurus jenazah seorang Muslim.

        "Terhadap tindakan terorisme kita semuanya sepakat untuk mengecam, menolak dan melawan perbuatan biadab tersebut. Tetapi terkait dengan hukum mengurus jenazah itu memang harus dilakukan karena hukumnya wajib kifayah," kata dia.

        Dalam hal tersebut, dia mengatakan MUI memberikan apresiasi kepada Polri yang sudah mengambil alih pengurusan jenazah pelaku teror, karena baik masyarakat maupun keluarganya menolak mengurus jenazah tersebut.

        "Dengan demikian Polri telah menggugurkan kewajiban umat Islam lainnya," kata dia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: