Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI bersama Komisi Pemilihan Umum membahas persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018. Pemilihan kepada daerah (Pilkada) serentak tinggal hitungan jari, yaitu 27 Juni 2018 di 171 daerah yang terdiri?atas 13 provinsi, 39 kota dan 115 kabupaten.
Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Akhmad Muqowam, menuturkan, untuk Pilkada tahun ini, dari kuantifikasi, luasan, dan jumlah kabupaten lebih besar dibandingkan pada Pilkada serentak pertama di tahun 2015. Dia mencontohkan untuk Jawa Timur saja kelihatannya hanya 18 kabupaten/kota plus provinsi. Tapi sejatinya ada 38 kabupaten/kota yang bergerak.
"Jawa Tengah juga sama. Kelihatan sederhana tapi secara manajemen kesiapannya harus lebih," kata Muqowam dalam pertemuan di Senayan Jakarta, Rabu (6/6/2018).
Muqowan juga mempertanyakan indikasi yang biasa disodorkan oleh Bawaslu, seperti indeks kerawanan atau anggaran. Disisi lain, lanjutnya, pergantian KPU juga memiliki permasalahan. "Pergantian anggota KPU juga otomatis akan berubah 'style'-nya (gaya)," ujarnya.
Sementara itu, Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, menjelaskan kesiapan Pilkada 2018 secara umum berjalan dengan baik dan tidak ada kejadian yang luar biasa. Hal tersebut baik dari sisi anggaran atau keamanan dapat disumpulkan persiapan berjalan baik.
"Tentu saja persiapan Pilkada bukan tanpa masalahan, namun dapat kita simpulkan persipan berjalan baik," kata dia.
Pilkada 2018 diikuti 171 daerah, lebih kecil dibandingkan Pilkada serentak pada 2015 dan 2017. Tapi Pilkada tahun ini memang melibatkan daerah-daerah dengan jumlah pemilih yang sangat besar.
"Kita tahu Pulau Jawa dan Banten yang tidak mengikuti Pilkada serentak, termasuk Daerah Istimewa Yogyakarta karena ada aturan yang bersifat istimewa. Namun, Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat itu mengikuti gelombang Pilkada 2018 dengan jumlah pemilihnya sangat besar," tutur Wahyu.
Belum lagi, provinsi di luar Jawa, seperti Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat, dan Bali juga masuk dalam gelombang 2018.
"Sehingga memang mayoritas pemilih terlibat dalam Pilkada 2018," ujar Wahyu.
Terkait pergantian KPU provinsi/kabupaten/kota, menurut Wahyu, hal itu dikarenakan UU Nomor 7 Tahun 2017 memang tidak memungkinkan ada perpanjangan bagi KPU provinsi/kabupaten/kota yang sedang melaksanakan tahapan Pilkada. Ketentuan yang lampau ada opsi perpanjangan.
"Karena menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 tidak ada opsi perpanjangan maka kita melakukan pergantian dengan pedoman akhir masa KPU provinsi/kabupaten/kota," kata dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ratih Rahayu
Tag Terkait: