Kredit Foto: Antara/Umarul Faruq
Mantan Ketua DPRD Kota Malang, M Arief Wicaksono, divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, terkait dengan kasus suap APBD Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015.
"Menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar harus diganti dengan hukuman selama dua bulan," kata ketua majelis hakim Unggul Warsito saat membacakan putusannya Selasa (26/6/2018).
Pada putusan itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik bagi terdakwa berupa hak dipilih selama dua tahun.
"Terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa hukumannya," katanya.
Putusan ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta hakim menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama tujuh tahun, denda Rp600 juta subsidair 6 bulan kurungan, dan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun.
Mendengar putusan hakim, Jaksa Penuntut Umum dari KPK maupun terdakwa dan kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir saat ditanya hakim.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: