Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jelang Vonis, Bupati Kukar Deg-degan

        Jelang Vonis, Bupati Kukar Deg-degan Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Timur, Rita Widyasari, merasa berdebar-debar menjelang sidang vonis perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan suap.

        "Persiapannya berdoa, santai saja dan berdoa serta tenang, taapi perasaan saya berdebar," kata Rita di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (6/7/2018).

        Rita dituntut hukuman 15 tahun penjara ditambah denda Rp740 juta subsider enam bulan kurungan karena terbukti menerima gratifikasi Rp248,9 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek selama 2010-2017.

        Rita mengaku suami dan anak-anaknya tidak menghadiri sidang pembacaan vonis meski sudah sekitar seratusan pendukungnya sudah memenuhi ruangan sidang lantai satu pengadilan Tipikor.

        "Suami di luar dan anak tidak ikut. Saya hanya berharap mudah-mudahan dihukum seadil-adilnya dan serendah-rendahnya," tambah Rita.

        Sidang dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB tapi hingga pukul 14.40 WIB belum juga dimulai.

        Tuntutan Rita berdasarkan dua dakwaan yaitu dakwaan pertama dari pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua pertama pasa 12 huruf b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

        Selain Rita, jaksa juga menuntut rekan Rita, Khairudin selaku mantan anggota DPRD Kukar sekaligus salah satu anggota tim pemenangan Rita dituntut selama 13 tahun ditambah denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

        Jaksa KPK juga meminta agar hak Rita dan Khairduin menduduki jabatan publik selama lima tahun setelah selesai menjalani masa peminadaan dicabut.

        Dalam dakwaan pertama, Rita menerima uang seluruhnya Rp248,9 miliar dari Khairudin dan meminta agar Khairudin mengondisikan penerimaan uang terkait perizinan dan proyek-proyek di lingkungan pemerintah Kabupaten Kukar.

        Khairudin lalu menyampaikan kepada para kepala dinas agar meminta uang kepada para pemohon perizinan dan para rekanan pelaksana proyek. Uang diambil oleh Andi Sabrin, Junaidi, Ibrahim dan Suroto; Andi Sabri dan Junaidi adalah anggota Tim 11.

        Dalam dakwaan kedua, Rita dinilai menerima suap Rp6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun sebagai imbalan pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kukar.

        Terkait perkara ini, Abun sudah dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 4 bulan karena terbukti menyuap Rita.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ratih Rahayu

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: