Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima gratifikasi Rp110 juta dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.
"Mengadili, menyatakan terdakwa I Rita Widyasari telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama dan kedua. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara kepada terdakwa I selama 10 tahun denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Sugiyanto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (6/7/2018).
Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun ditambah denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Majelis hakim yang terdiri atas Sugiyanto, Saifudin Zuhri, Mahfudin, Titi Sansiwi, dan Sigit Herman Binaji itu pun memutuskan untuk mencabut hak politik Rita. Dalam dakwaan pertama yaitu pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP, Rita dianggap terbukti menerima gratifikasi Rp110.720.440.000 melalui Khairudin.
Rita dinilai menerima suap Rp6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun sebagai imbalan pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kutai Kartanegara. Namun ada dua hakim yang mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam dakwaan tersebut. Atas perkara ini, baik Rita maupun JPU KPK menyatakan pikir-pikir.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: