Juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono membenarkan bahwa Wakil Presiden Jusuf Kalla telah mengajukan diri menjadi pihak terkait dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
"Jusuf Kalla itu sudah mengajukan diri menjadi pihak terkait, itu nanti akan direspons oleh MK melalui rapat majelis hakim," kata Fajar di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Senin (23/7/2018).
Namun, Fajar belum dapat memastikan apakah Majelis Hakim Konstitusi mengabulkan permohonan Jusuf Kalla sebagai pihak terkait dalam perkara pengujian Pasal 169 Huruf n UU Pemilu yang diajukan oleh Partai Persatuan Indonesia (Perindo).
"Kalau dikabulkan, nanti akan diumumkan dan disampaikan di dalam persidangan sekaligus dengan agenda persidangannya," kata Fajar.
Pada hari Rabu (18/7) Perindo melakukan uji materi Pasal 169 Huruf n UU Pemilu terhadap UUD 1945 terkait dengan masa jabatan presiden dan wakil presiden terutama frasa "belum pernah menjabat dalam jabatan yang sama selama dua kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut, walaupun masa jabatan tersebut kurang dari tahun".
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: