Wakil Presiden (Wapres) RI, Jusuf Kalla melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkati Pasal 169 huruf (n) yang membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden selama dua periode. Hal itu dilakukan karena dirinya, bakal mencalonkan kembali sebagai Wapres di Pilpres 2019 mendatang.
Jusuf Kalla menegaskan, dengan 20 tahun berada di pemerintahan baginya sudah cukup. Bahkan berkeinginan untuk istirahat dan tidak maju lagi pada kontestasi 2019 nantinya. Akan tetapi, ada beban yang mengharuskanya kembali maju pada Pilpres 2019 mendatang, sebab ada pihak-pihak lain yang mendorongnya sebagai cawapres di 2019.?
Karena banyak yang meminta, membuatnya mempertimbangkan usulan kembali maju di pilpres tersebut. Bahkan langkah mengajukan gugatan uji materi di Mahkamah Konstitusi telah? dibahas dengan Presiden Joko Widodo.
"Bagi saya ini beban, bukan saya sendiri ingin menjabat. Bukan karena ambisi. Kalau saya inginnya istirahat. Tapi semua orang punya ambisi yang lebih baik lagi demi bangsa dan negara," katanya di kantor Wapres, Jalan Veteran III, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (24/7/2018).?
Berbeda dengan Ketua Dewan Kehormatan PDIP, Komarudin Watubun, menjelaskan terkait peluang Jusuf Kalla menjadi cawapres, PDIP bersama partai koalisi menyatakan tidak sepakat dan tidak mendukung menjadi cawapres Jokowi. Sebab partainya tidak ingin mengkhianati komitmen dan cita-cita reformasi yang telah disepakati bersama.
"Posisi PDIP yang lahir dari rahim reformasi kita harus pegang komitmen apa yang menjadi kesepakatan bernegara pasca reformasi," ujarnya.
Ia merasa terkejut dengan langkah hukum yang diambil oleh Jusuf Kalla, yang mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Partai Perindo terkait Pasal 169 huruf (n) yang membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden selama dua periode. Menurutnya, gugatan yang diajukan JK bukan sebagai langkah politik, melainkan sebagai negarawan dalam mencari kepastian hukum.
?Tanpa mengurani rasa hormat, saya tidak menyangka kalau Jusuf Kalla sendiri yang mengajukan gugatan itu," imbuhnya.
Ia menegaskan, PDIP pada posisi menolak jika JK menjadi wapres lebih dari dua kali. Dikarenakan, bertentangan dengan konstitusi negara Indonesia.?
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: