Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dilarang KPU, Bang Sandi Batal Jadi Ketua Pemenangan Prabowo

        Dilarang KPU, Bang Sandi Batal Jadi Ketua Pemenangan Prabowo Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melarang kepala daerah serta wakil kepala daerah menjadi ketua tim kampanye, baik pemilihan legislatif maupun pemilihan presiden.

        Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra yang sekaligus menjabat sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno mengatakan pihaknya siap mundur dari posisi Ketua Tim Pemenangan Pilpres 2019 Gerindra.

        "Siap banget (mundur dari Ketua Tim Pemenangan Pilpres 2019 Gerindra)," kata Sandi, Senin (31/7/2018).

        Lanjutnya, Ia mengaku baru mendapat kabar soal larangan KPU yang tercantum dalam PKPU No. 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum 2019.

        "Kalau memang itu peraturannya, harus diikuti. Simpel saja," lanjut Sandi.

        Sebelumnya, KPU telah menerbitkan PKPU No. 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum 2019. Dalam aturan itu kepala daerah serta wakil kepala daerah dilarang menjadi Ketua Tim Kampanye.

        "Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota dilarang menjadi Ketua Tim Kampanye," tulis Pasal 63 Ayat (1) PKPU Nomor 23 tahun 2018.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: