Pemko Medan saat ini tengah melakukan verifikasi data akhir bagi warga calon penerima dana jasa pelayan masyarakat Kota Medan. Sebab, masih banyak calon penerima dana yang terlambat melengkapi persyaratan administrasi. Keterlambatan itulah yang menyebabkan penyaluran dana belum dapat dilakukan sampai saat ini.?
Kabag Sosial dan Pendidikan kota Medan, Ahmad Raja Nasution mengatakan pihaknya berharap bagi warga calon penerima dana jasa pelayanan persyaratan administrasi yang belum melengkapi persyaratan administrasi diharapkan segera melengkapinya.
"Persyaratan administrasi ini sangat diperlukan untuk proses selanjutnya,? katanya, Selasa (31/7/2018).
Dikatakannya, selama ini dana jasa pelayanan diberikan kepada warga pelayan masyarakat seperti pengurus rumah ibadah, bilal jenazah, penggali kubur, imam masjid, guru Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA), guru Taman Pendidikan Al Qur?an (TPQ)/Taman Pendidikan Kanak Al Qur?an (TKQ), guru Maghrib Mengaji, guru Sekolah Minggu, Guru Sekolah Budha dan guru Sekolah Konghucu.
?Pemberian dana jasa pelayanan itu dilakukan enam bulan sekali dalam setahun. Biasanya pemberian pertama dilakukan setiap bulan Juli. Namun untuk tahun ini, pemberian belum dapat dilakukan sampai di penghujung bulan juli akibat masih banyak warga calon penerima dana jasa pelayanan itu yang belum melengkapi persyaratan administrasi,? ujarnya.
Lebih jauh dijelaskannya keterlambatan penyerahan persyaratan administrasi itu menyebabkan dibutuhkannya waktu lagi untuk proses ke tahap selanjutnya yaitu penyerahan data rekening? kepada pihak Bank Sumut. Setelah itu dilanjutkan dengan validasi sebelum ditetapkan dalam Surat Keputusan Wali Kota Medan.
?Begitu seluruh persyaratan dipenuh dan selesai dilakukan validasi, pemberian dana jasa pelayanan langsung kita lakukan.? Pembayarannya seperti biasa dilakukan melalui rekening masing-masing,"ujarnya.
Untuk itulah pihaknya berharap kepada warga calon penerima dana jasa pelayanan masyarakat yang telah melengkapi berkas supaya diharapkan dapat bersabar.
?Sekaitan dengan perubahan anggaran untuk tahun 2017 itu, maka anggaran pemberian dana jasa pelayanan kepada masyarakat Kota Medan yang semula berada di Bagian Agama dan pendidikan Setda Kota Medan dialihkan ke Bagian Sosial dan Pendidikan Kota Medan,"katanya.
Dengan perubahan yang terjadi tersebut, tentunya pihaknya juga harus mempelajarinya terlebih dahulu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: