Kredit Foto: Azka Elfriza
Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) meminta besaran iuran Program Penjaminan Polis (PPP) ditetapkan berdasarkan profil risiko masing-masing perusahaan, bukan menggunakan tarif yang sama untuk seluruh industri. Menurut asosiasi, pendekatan berbasis risiko diperlukan agar implementasi program tidak membebani kondisi keuangan perusahaan maupun mengganggu kemampuan membayar klaim kepada pemegang polis.
Ketua AAUI Budi Herawan mengatakan asosiasi mendukung implementasi PPP sebagai instrumen untuk memperkuat perlindungan pemegang polis. Namun, besaran iuran yang akan dikenakan kepada perusahaan asuransi perlu didasarkan pada hasil quantitative impact study (QIS) menggunakan data aktual industri.
"Usulan ini dapat menjadi titik awal pembahasan, tetapi tarif akhirnya perlu proporsional, berbasis risiko, dan tidak mengganggu kemampuan perusahaan dalam membayar klaim serta memperkuat permodalan," ujar Budi Herawan kepada Warta Ekonomi, Rabu (22/7/2026).
Pernyataan tersebut merespons usulan iuran berkala sebesar 0,1% per semester atau 0,2% per tahun yang saat ini masih dalam tahap pembahasan.
Menurut Budi, secara persentase tarif tersebut memang terlihat relatif kecil. Namun, apabila pengenaannya menggunakan dasar Insurance Contract Liabilities (ICL), nilai iuran yang harus dibayarkan dapat menjadi signifikan bagi perusahaan dengan kewajiban kontrak asuransi yang besar.
Ia menilai dampak kebijakan tersebut tidak akan sama pada seluruh perusahaan karena setiap pelaku industri memiliki karakteristik bisnis yang berbeda. Faktor seperti skala usaha, jenis produk, pola klaim, durasi kontrak, komposisi portofolio, program reasuransi, hingga besarnya kewajiban kontrak asuransi akan memengaruhi beban iuran yang harus ditanggung.
Karena itu, AAUI menilai pendekatan tarif tunggal berpotensi menciptakan beban yang tidak proporsional bagi sebagian perusahaan.
Selain mempertimbangkan profil risiko, AAUI juga meminta agar dasar pengenaan iuran hanya mencakup kewajiban yang benar-benar masuk dalam cakupan Program Penjaminan Polis. Menurut asosiasi, produk atau bagian risiko yang tidak termasuk skema penjaminan seharusnya tidak dikenakan iuran dengan formula yang sama.
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif tanpa mengganggu stabilitas industri, AAUI mendorong Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan asosiasi industri melakukan simulasi secara komprehensif sebelum menetapkan tarif final.
Baca Juga: AAUI Ingatkan Tantangan Integrasi dalam Rencana Merger Asuransi BUMN
Baca Juga: Terus Bersiap, LPS Targetkan Program Penjaminan Polis Meluncur di April 2027
Simulasi tersebut diharapkan mempertimbangkan berbagai indikator, antara lain ukuran perusahaan, lini bisnis, tingkat solvabilitas, profitabilitas, hingga karakteristik kewajiban masing-masing perusahaan asuransi.
"Dengan simulasi tersebut, kebijakan dapat disusun berdasarkan fakta dan bukan menggunakan pendekatan yang sama untuk seluruh perusahaan," kata Budi.
Program Penjaminan Polis merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Kehadiran program ini ditujukan untuk meningkatkan perlindungan terhadap pemegang polis sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri perasuransian. Meski demikian, pelaku industri menilai skema pendanaan program perlu dirancang secara proporsional agar tujuan perlindungan konsumen tidak mengurangi kapasitas perusahaan dalam menjaga kesehatan keuangan dan memenuhi kewajibannya kepada nasabah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri