Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa Perusahaan Efek Daerah (PED) bisa memilih Anggota Bursa (AB) tanpa melihat modal disetor dan modal kerja bersih disesuaikan.
Namun, Kepala Eksekutif?Pengawas Pasar Modal, Hoesen, menuturkan bahwa AB?hanya dapat bekerja sama dengan satu PED.
"Boleh (PED),?AB bebas milih, tapi satu PED hanya boleh bekerja sama dengan satu AB dan tidak boleh lebih," ujarnya di Jakarta, Rabu (8/8/2018).
Dalam rancangan peraturan yang dikeluarkan OJK tentang perizinan PED, terdapat tiga kelompok PED. Pertama, PED dengan modal disetor minimal Rp7,5 miliar dan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) minimal Rp5 miliar atau 6,25% dari total kewajiban.?Hanya saja, PED kelompok ini hanya dapat melayani transaksi efek untuk kepentingan sendiri dan pihak lain, serta melakukan pemasaran efek untuk kepentingan perusahaan efek lain.
Kedua, wajib memiliki modal disetor minimal Rp15 miliar dan MKBD paling sedikit Rp10 miliar. PED kelompok ini dapat melayani transaksi efek untuk kepentingan sendiri dan pihak lain, melakukan pemasaran efek untuk kepentingan perusahaan efek lain, dan kegiatan pembiayaan transaksi efek, tapi sumber dananya bukan berasal dari utang.
Ketiga, wajib memiliki modal disetor Rp30 miliar dan MKBD minimal Rp25 miliar. Bagi kelompok ini, diizinkan melakukan hal seperti kelompok pertama dan kedua, tapi memilki keleluasaan melakukan kegiatan lain, seperti perusahaan efek yang melakukan penjamin emisi efek dan perantara efek.
Akan tetapi, dalam melakukan kegiatannya, PED harus menggandeng AB dan anggota kliring. Sedangkan efek yang dimaksud adalah efek yang diterbitkan melalui penawaran umum.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: