Kepala?Lembaga Permasyarakatan Klas 1A Cipinang Jakarta Timur Andika D Prasetya mengatakan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mendapat remisi pada 73 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang diperingati tiap 17 Agustus. Dengan demikian, Ahok bisa menghirup udara bebas pada bulan April 2019.
"Ahok dapat dua bulan," kata Andika saat ditemui di Lapas Klas 1A Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (17/8/2018).
Ia menjelaskan remisi diberikan hanya pada narapidana yang memenuhi kriteria, di antaranya berkelakuan baik dan berkontribusi untuk kegiatan di lapas selama menjalani masa hukumannya.
"Kreativitas warga binaan harus diapresiasi. Di sini (lapas) walau mereka tengah menjalani masa hukuman, tidak boleh ada yang berdiam diri, harus berkegiatan," jelas Andika.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: