Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyebut korban gempa di Lombok, Nusa Tenggara Barat, akan mendapatkan kebijakan moratorium pembayaran kredit pemilikan rumah (KPR).
Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Lana Winayanti mengatakan aturan tersebut telah dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga korban gempa di Lombok diberi keringanan tidak perlu membayar cicilan KPR untuk sementara waktu.
"OJK sudah mengeluarkan aturan bahwa semua KPR di Lombok ada moratorium. Jadi tidak perlu membayar cicilan. Saya belum tahu untuk berapa lama," katanya.
Lana menuturkan selama ini asuransi KPR untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) atau bersubsidi memang belum memberi perlindungan terhadap rumah yang terkena bencana alam.?Asuransi KPR subsidi masih terbatas untuk kebakaran, asuransi jiwa dan asuransi kredit.?Bencana gempa di Lombok diakui Lana menjadi salah satu pendorong pemerintah untuk lebih serius memperhatikan asuransi rumah subsidi.
"Kami akan mengundang semua pihak untuk membahas khusus mengenai persoalan karena bencana alam dan dampaknya kepada KPR subsidi. Mudah-mudahan setelah pembahasan ini minggu depan akan ada jawabannya," tuturnya.
Kementerian PUPR sendiri menyiapkan bantuan rehabilitasi rumah yang terdampak gempa di Lombok berupa uang tunai per kepala keluarga sebesar Rp50 juta untuk rumah rusak berat, Rp25 juta untuk rumah rusak sedang dan Rp10 juta untuk rumah rusak ringan.?Ada pun sarana dan prasarana umum seperti sekolah, rumah sakit dan rumah ibadah akan direhabilitasi dan direkonstruksi dengan anggaran sekira Rp1 triliun.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: