Korban gempa Lombok, Nusa Tenggara Barat, menunggu realisasi bantuan pemerintah seperti yang tertuang dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres RI) Nomor 5/2018 tentang Percepatan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Pasca Bencana Gempa Bumi Lombok.
"Kami butuh bukti, bukan janji," kata Kepala Desa (Kades) Jeringo, Sahril, ketika ditemui dirumahnya, Kabupaten Lombok Barat, Jumat. Sahril yang mewakili aspirasi warganya tidak mau dijadikan ajang politik oleh pemerintah pusat. Dia mengharapkan, ketikan mendekati Pemilihan Presiden RI, baru pemerintah merealisasikan bantuan.
Dia berharap pemerintah pusat segera merealisasikan apa yang menjadi kebutuhan masyarakat korban gempa.
Dalam aturan dasar tersebut, dijelaskan besar dana bantuan yang diterima masyarakat korban gempa, antara lain Rp50 juta untuk kategori rusak berat, Rp25 juta untuk kategori rusak sedang dan Rp10 juta untuk kategori rusak ringan.
Untuk Desa Jeringo yang didiami oleh 2.734 jiwa dengan 822 kepala keluarga yang terdampak gempa dengan kategori berat sebanyak 93 persen. Mereka pernah mendapatkan bantuan dari Menteri Keuangan (Menkeu) RI sebesar Rp1 miliar yang diterima langsung oleh Kades yang kemudian didistribusikan kepada semua warga, masing-masing warga mendapatkan Rp384 ribu.
Ia menambahkan, mestinya sekarang ini dalam kurun waktu 2019 sudah tertangani, tapi sampai sekarang baru 18 kepala keluarga yang mendapatkan bantuan yang dijanjikan oleh pemerintah berupa rumah instan konvensional (riko).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: