Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pembangunan Hotel Ayana Labuan Bajo Dinilai Tabrak Aturan AMDAL

        Pembangunan Hotel Ayana Labuan Bajo Dinilai Tabrak Aturan AMDAL Kredit Foto: Antara
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pembangunan Hotel Ayana Labuan Bajo diduga kuat belum mengantongi izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Kepala Pusat Pengkajian Nusantara Pasifik (PPNP), Haris Rusli mendesak pemerintahan terkait untuk segera menyegel hotel tersebut karena memang menurut dia, pembangunan hotel tersebut menyimpan banyak masalah.

        Katanya, pengembang hanya mengantongi izin upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL) dari Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Manggarai Barat.

        "Hotel Ayana Labuan Bajo harus disegel. sebab dalam proses pembangunanya masalah perizinannya banyak yang tidak beres dan terkesan dipaksakan," katanya dalam keterangan pers uang diterima wartawan, Rabu (29/8/2018).

        Hotel tersebut nantinya akan disewa oleh panitia penyelenggara untuk menampung tamu dari pertemuan IMF yang ingin berlibur ke salah satu keajaiban dunia, Pulau Komodo. Akibat tanpa dibekali dengan AMDAL yang semestinya, menurut Haris, pembangunan hotel bertaraf internasional itupun berdampak pada lingkungan sekitar.

        "Jalan-jalan di lokasi Labuan Bajo pada rusak akibat retak. Ini contoh jika dibangun tanpa kajian AMDAL," imbuhnya Haris.

        Dikonfirmasi soal itu, mantan Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Manggarai Barat, Yance Usman menjelaskan bahwa Hotel Ayana pada mulanya hanya mengajukan pengeluaran izin UKL-UPL. Hal itu karena dalam surat pengajuannya, pihak Hotel Ayana mengaku hanya ingin membangun gedung seluas 9.800-san meter persegi. Adapun bangunan yang dibangun di atas tanah seluas minimal 10 ribu meter persegi harus mengantongi izin AMDAL.

        "Ternyata pada waktu IMB (Izin Mendirikan Bangunan), IMB itu keluar lebih dari 10 ribu meter persegi," beber Yance.

        Mungkin merasa dibohongi oleh pihak pengembang hotel, pihaknya pun langsung mengeluarkan surat teguran serta mendesak pihak pengembang untuk segera mengurus AMDAL di Dinas Kementerian Lingkungan Hidup Provinsi Nusa Tenggara Timur.

        Sementara itu, Waketum Gerindra Arief Puyono menilai pembangunan hotel tanpa izin Amdal bisa membahayakan lingkungan. Dia pun meminta?Dinas Pengawasan Bangunan Provinsi NTT harus segera mengambil tindakan pada Hotel Ayana Labuan Bajo.

        "Misalnya dengan meyegel hotel Ayana tersebut dan dilarang dioperasikan sebelum memiliki AMDAL," tandasnya. Memang investasi sangat diperlukan di Labuan Bajo ,tetapi aturan harus diikuti oleh para investor dong," pungkasnya.

        Untuk diketahui, hotel tersebut nantinya akan disewa oleh panitia penyelenggara untuk menampung tamu dari pertemuan IMF yang ingin berlibur ke salah satu keajaiban dunia, Pulau Komodo.?

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: