Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sandiaga 'Lolos' dari Dugaan Mahar

        Sandiaga 'Lolos' dari Dugaan Mahar Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kasus dugaan mahar Sandiaga Uno yang diberikan Rp500 miliar masing-masing ke PAN dan PKS telah diputuskan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dalam keputusan itu Bawaslu menyatakan dugaan tersebut tidak bisa dibuktikan.

        Ketua Bawaslu, Abhan, mengatakan terhadap pokok laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 yang menyatakan diduga telah terjadi pemberian imbalan berupa uang oleh Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS pada proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, tidak dapat dibuktikan secara hukum.

        "Memutuskan tidak ada pelanggaran pemilu dalam kasus tersebut. Dengan demikian, Sandiaga dinyatakan tidak melakukan pelanggaran," ujarnya di Jakarta, Jumat (31/8/2018).

        Keputusan ini diambil setelah Bawaslu melakukan klarifikasi yang dilakukan dengan mengundang saksi dan pelapor. Sehingga dari pemeriksaan laporan tersebut, tidak ditemukan jenis dugaan pelanggaran pemilu yang dilanggar oleh terlapor.

        "Setelah melakukan pemeriksaan kepada pelapor dan dua saksi Bawaslu melakukan kajian terhadap laporan yang disampaikan," katanya.

        Sekadar diketahui, beberapa waktu lalu, dua lembaga melaporkan Sandiaga ke Bawaslu karena diduga memberikan mahar sebanyak Rp1 triliun kepada PAN dan PKS.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Irfan Mualim
        Editor: Irfan Mualim

        Bagikan Artikel: