Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono telah menyurati? untuk segera menyelesaikan dugaan penguasaan aset negara saat masih menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga.
Sekjen Partai Demokrat, Hinca Panjaitan mengatakan pihaknya merasa heran terkait dugaan penguasaan aset negara yang dilakukan oleh?Wakil Ketua Umum Demokrat, Roy Suryo saat menjabat Menteri Pemuda dan Olahraga.
"Saya juga bingung kalau disebut angka-angka sebanyak itu (3.226 unit aset negara). Tapi toh itu temuan oleh BPK, jadi angka dan data itu harus diklarifikasi oleh Mas Roy sendiri," katanya di jakarta, Kamis (6/9/2018).
Lanjutnya, Ia mengaku pihaknya telah menyampaikan amanat dari Ketua Umum untuk meminta Roy Suryo menyelesaikan masalah tersebut.
"Kami telah menyampaikan pesan instruksi khusus kepada beliau untuk menyelesaikannya dengan baik dan cepat, itu dari Pak SBY langsung," ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) melayangkan surat nomor 523/SET.BII/V/2018 tertanggal 1 Mei 2018. Surat itu berisi pemberitahuan soal pengembalian Barang Milik Negara (BMN) itu ditujukan kepada mantan Menpora Roy Suryo.
Dalam surat bernomor 1711/MENPORA/INS.VI/2016 itu, Kementerian meminta Roy mengembalikan 1.438 jenis barang, dengan rincian 3.174 unit senilai Rp8,5 miliar.
Barang-barang itu antara lain peralatan antena SHF/parabola jenis Jack 7 200 seharga Rp36.555 hingga lensa Accam Lens NKN afs 200-400 Rp80,8 juta. Ada pula matras seharga Rp4 juta, pompa air Rp20 juta, karpet impor Turki Rp69,4 juta, kamera digital Nikon D3X Rp65,3 juta, hingga komponen alat pemancar senilai Rp106,8 juta.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: